Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah soal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang diubah dari per tiga tahun menjadi per tahun.
“Kami pada dasarnya mengikuti apa yang direncanakan pemerintah, 1 tahun atau 3 tahun itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” ucap Hendra ketika ditemui di Jakarta, Rabu.
Hendra menghormati kebijakan pemerintah dan berharap perubahan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan pemerintah dan pelaku usaha.
Ia pun menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama bagi para pelaku usaha mengajukan persetujuan RKAB setiap satu tahun. Sebelum RKAB ditetapkan per tiga tahun, kata dia, para pelaku usaha menyetorkan RKAB per tahun.
“Yang setiap tiga tahun berjalan bagus, yang satu tahun juga berjalan bagus. Apa yang diambil pemerintah, asal sesuai dengan proses bisnis dan pelaksanaan yang diharapkan pemerintah dan pelaku usahanya tepat, nah, itu yang berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara mengatur soal perusahaan pertambangan yang dapat mengajukan RKAB untuk berproduksi selama tiga tahun.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi kepastian usaha bagi perusahaan tambang, serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi.
Akan tetapi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai pemberian persetujuan RKAB dalam jangka waktu tiga tahun menyebabkan kegiatan produksi pertambangan menjadi sulit disesuaikan dengan permintaan dunia.
Baca juga: Bahlil pastikan RKAB per tahun berjalan di 2026
Baca juga: ESDM susun Permen RKAB untuk sederhanakan perizinan pertambangan
Oleh karena itu, dia menyetujui usulan Komisi XII, yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), untuk mengubah pemberian persetujuan RKAB dari rentang 3 tahun menjadi per tahun.
Perubahan pemberian persetujuan RKAB berimplikasi kepada perusahaan tambang yang RKAB-nya berlaku melebihi 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun meminta kepada perusahaan tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang baru pada Oktober.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.