Hukum sepekan, kenaikan gaji hakim hingga vonis Hendry Lie

11 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihannya.

1. Prabowo umumkan gaji hakim naik hingga 280 persen untuk tingkat junior

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga yang tertinggi mencapai 280 persen dari gaji saat ini yang ditujukan untuk golongan paling junior.

Presiden menilai keputusannya menaikkan gaji para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara itu.

Baca selengkapnya di sini.

2. Pemerintah menaturalisasi empat pesepak bola putri demi perkuat timnas

Pemerintah Indonesia menaturalisasi empat atlet sepak bola putri asal Belanda untuk memperkuat tim nasional putri Indonesia.

Empat atlet itu diantaranya Emily Julia Frederica Nahon, Felicia Victoria de Zeeuw, Iris Joska de Rouw dan Isa Guusje Warps.

Baca selengkapnya di sini.

3. Nadiem sebut pengadaan Chromebook di masanya bukan untuk daerah 3T

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook pada masanya bukan untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” katanya.

Baca selengkapnya di sini.

4. Oknum petugas AvsecSoetta jadi tersangka penyelundupan BBL

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung mengatakan bahwa dari ke tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu antara lain berinisial RK, AH, JS, DS, RS, WW, dan AN.

Baca selengkapnya di sini.

5. Hendry Lie divonis 14 tahun penjara denda Rp1 miliar dalam kasus timah

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 14 tahun kepada pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa Hendry Lie juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |