Jakarta (ANTARA) - Uban sering kali dianggap sebagai tanda bertambahnya usia, yang tak jarang membuat sebagian orang merasa kurang percaya diri. Akibatnya, mencabut uban kerap menjadi solusi cepat bagi mereka yang ingin tetap terlihat muda.
Namun, dalam pandangan Islam, mencabut uban bukan sekadar perkara estetika hal ini memiliki landasan hukum yang perlu diketahui. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencabut uban menurut ajaran Islam? Dan apakah tindakan ini dianjurkan, dilarang, atau diperbolehkan?
Simak penjelasan berikut ini, berdasarkan hadis Rasulullah SAW dan pandangan ulama, sehingga Anda dapat memahami sikap yang tepat dalam hal ini. Melansir berbagai sumber.
Baca juga: Tren gaya rambut pria di tahun 2025
Hukum mencabut uban dalam Islam
Dalam pandangan Islam, uban merupakan tanda yang memiliki makna mendalam. Menurut Taudhihul Adillah karya Hadzami (2010:379), uban diartikan sebagai rambut yang memutih atau mulai beruban, dan dalam ajaran Islam, uban dipandang sebagai nur atau cahaya bagi seorang Muslim. Bahkan, uban disebut akan menjadi penerang di hari kiamat.
Terkait hukum mencabut rambut, tidak ada penjelasan khusus mengenai mencabut rambut hitam. Namun, mencabuti rambut secara umum sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan gangguan pada pertumbuhan rambut.
Adapun hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.:
"Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya selama ia masih Islam, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat, dan menghapus satu kesalahan." (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Baca juga: Ada warta soal Google error hingga tren warna rambut 2025
Melansir website resmi Nahdlatul Ulama (NU) online. Pendapat ini juga dikuatkan oleh pandangan ulama dalam madzhab Syafi’i, seperti yang diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
Berdasarkan hadis tersebut, hukum mencabut uban baik di kepala maupun jenggot adalah makruh. Meski demikian, makruh di sini berarti tidak berdosa jika dilakukan, namun meninggalkannya lebih utama dan bernilai pahala. Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim menghindari mencabut uban, sebagaimana anjuran dalam hadis Rasulullah SAW.
Dengan menghindari pencabutan uban, menjadikannya sebagai pengingat akan bertambahnya usia serta semakin dekatnya manusia dengan kehidupan akhirat. Uban seharusnya tidak dianggap sebagai aib atau hal yang mengurangi penampilan, melainkan sebagai tanda kebijaksanaan dan kematangan.
Selain itu, Islam juga memberikan alternatif bagi mereka yang merasa kurang percaya diri dengan uban, yaitu dengan mewarnai rambut menggunakan bahan yang diperbolehkan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk mewarnai uban, selama tidak menggunakan warna hitam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
“Ubah warna uban ini, tetapi hindari warna hitam.” (HR. Muslim).
Namun, pilihan ini tetap bergantung pada kebutuhan dan niat masing-masing orang, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Muslim dapat menyikapi uban dengan bijak, menghindari tindakan yang dilarang, dan menjadikannya sebagai pengingat untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Baca juga: Warna alam jadi tren warna rambut wanita Indonesia di 2025
Baca juga: Bahaya pelurusan dan pengeritingan rambut
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025