Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (1/12) yang menjadi sorotan, di antaranya tiga tersangka korupsi dana Pilkada KPU Pangkep ditahan hingga KPK akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Tiga tersangka kasus korupsi dana pilkada KPU Pangkep ditahan
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pilkada serentak tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam dalam keterangan persnya pada Senin menyampaikan bahwa tersangka berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tersangka I selaku Ketua KPU Pangkep, dan tersangka M selaku Komisioner KPU Pangkep ditahan di Rumah Tahanan Negara Pangkep selama 20 hari ke depan.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli serta dokumen elektronik berkenaan dengan keterlibatan para tersangka dalam perkara korupsi dana pilkada serentak di KPU Kabupaten Pangkep pada tahun 2024.
Baca selengkapnya di sini.
2. DPR-pemerintah minta MK tolak uji materi soal kewenangan Bakamla
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mempersoalkan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin, Komisi III DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka mengatakan kerugian yang didalilkan oleh pemohon bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan soal implementasinya.
Baca selengkapnya di sini
3. KPK umumkan dan tahan tersangka ke-18 dan ke-19 kasus DJKA Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan langsung menahan tersangka ke-18 dan ke-19 terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu EKW dan MHC,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep menjelaskan EKW merupakan pihak swasta, sementara MHC adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2021-Mei 2024.
Baca selengkapnya di sini.
4. KPK panggil mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada pekan ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada pekan ini.
"Untuk Pak RK ditunggu, di awal, di minggu ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
Baca selengkapnya di sini.
5. Lima penyebar hoaks musibah banjir ditangkap Polres Pidie Jaya-Aceh
Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, Polda Aceh, menangkap lima terduga penyebar isu bohong atau hoaks terkait naiknya air laut yang sempat memicu kepanikan warga di tengah musibah banjir yang sedang dialami masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Polisi Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan kelima pelaku sebelumnya diamankan warga di Desa Lhok Sandeng, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Senin (1/12) dini hari.
"Kelimanya ditangkap atas dugaan penyebaran hoaks terkait naiknya air laut, sehingga sempat menyebabkan kepanikan masyarakat yang sedang menghadapi musibah banjir," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































