Hoaks! OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) terutama bagi masyarakat yang gagal bayar.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan OJK akan memulai program pemutihan pinjol tersebut mulai 1 Mei 2025. Dalam unggahan itu juga disertakan tautan yang langsung menghubungkan ke pengisian data diri.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..

OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.

Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .

Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!”

Namun, benarkah OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei?

Unggahan yang menarasikan OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei. Faktanya, OJK menyatakan pernyataan tersebut hoaks. (Facebook)

Penjelasan:

OJK melalui akun Instagram resminya mengonfirmasi bahwa informasi terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol) adalah hoaks. OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan terkait penghapusan data pinjaman online, sebagaimana yang beredar di media sosial.

Sehubungan dengan maraknya informasi palsu tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga OJK. Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui kontak 157.

Lebih lanjut, OJK juga menyoroti bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling dominan ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |