Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) dapat bergulir cepat untuk mengakomodasi hadirnya kementerian/lembaga yang fokus mengurusi penyelenggaraan haji.
"Karena memang diperlukan segera hadirnya produk hukum yang bisa menaungi lembaga yang nanti akan menyelenggarakan haji, sesudah dipisah dari Kementerian Agama," kata HNW, sapaan karibnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sebab, kata dia, proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026 sedianya sudah dimulai pada Agustus, mulai dari persiapan pendaftaran, penyewaan hotel, dan lain sebagainya.
"Harapannya begitu (RUU Haji rampung segera) karena kalau sampai melewati Agustus, nanti kasihan lembaga yang akan menyelenggarakan haji dan juga nanti penyiapannya," ucap anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Dia menyebut Komisi VIII DPR RI mulai menggulirkan pembahasan terkait RUU Haji pada Rabu ini.
"Rapat dengar pendapat dengan ormas-ormas Islam, dengan komunitas lansia, komunitas difabel, komunitas penyelenggara haji dan umrah, dengan para pakar. Mulai nanti siang itu pembahasan itu sudah dimulai," katanya.
Baca juga: DPR ungkap besar peluang BP Haji diubah jadi kementerian lewat RUU
HNW berharap pembahasan RUU Haji tersebut pada akhirnya benar-benar mampu menghadirkan lembaga/kementerian yang fokus mengurusi ibadah haji agar tidak lagi membebani Kementerian Agama.
"Karena kalau memang akan diselenggarakan tidak lagi di Kementerian Agama, tapi di lembaga yang baru, apa pun namanya nanti, badan baru ini tidak akan bisa bekerja kalau tidak ada undang-undang," ujarnya.
HNW menambahkan institusi yang akan fokus mengurusi penyelenggaraan haji lebih baik berbentuk Kementerian Haji, untuk menggantikan posisi yang sebelumnya diemban Badan Penyelenggara Haji.
"Karenanya supaya di Indonesia juga bisa terlaksanalah apa yang diharapkan Pak Presiden, penyelenggaraan haji lebih baik, dengan adanya lembaga yang punya kaki sampai ke daerah, struktur sampai ke tingkat kecamatan, maka itu lembaganya namanya adalah kementerian, bukan badan," tuturnya.
Baca juga: Asosiasi minta RUU Haji tidak ganggu ekosistem ekonomi umat
Menurut dia, apabila hanya berbentuk badan maka berpotensi menciptakan hubungan yang tidak hierarki.
"Kalau itu terjadi dengan badan haji, nanti bagaimana mengelola haji di Indonesia yang mayoritas mutlaknya kan justru ada di daerah-daerah, tidak ada di Jakarta, tidak ada di pusat," katanya.
HNW menimpali, "Kementerian Agama saja dengan struktur yang dimiliki sampai tingkat kecamatan, itu tidak mudah menyelenggarakan (secara) maksimal haji ini sehingga tidak ada masalah."
Dia juga menekankan perlu ada pemisahan lembaga/kementerian yang khusus mengurusi ibadah haji dengan Kemenag untuk menyelesaikan beragam permasalahan yang hampir terjadi saat pelaksanaan haji setiap tahunnya.
Selain itu, pembentukan kementerian yang fokus mengurusi haji diperlukan agar pembahasan soal pelaksanaan hingga permasalahan ibadah haji antara RI dengan pemerintah Arab Saudi dapat dilakukan dengan level kelembagaan yang setara.
"Saudi Arabia itu memperlakukan sistem yang equal, setara. Nah, kalau kementerian ya dengan kementerian, badan dengan badan," katanya.
Baca juga: Komnas Haji usul ketentuan di RUU Haji lebih fleksibel
Baca juga: Komisi VIII: RUU Haji beri perubahan untuk kemaslahatan jamaah
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.