Harga emas di Pegadaian hari ini kompak naik lagi

2 months ago 24

Jakarta (ANTARA) - Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Sabtu (12/7) menunjukkan harga dua produk logam mulia, yakni buatan UBS dan Galeri24 kembali mengalami kenaikan harga jual dari hari sebelumnya.

Emas Galeri24 naik lagi Rp4.000 ke angka Rp1.885.000 dari semula Rp1.881.000 per gram, begitu pula emas UBS yang turut naik Rp2.000 dari awalnya dibanderol dengan harga Rp1.904.000 per gram menjadi Rp1.906.000.

Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

Harga emas UBS:

- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.031.000

- Harga emas UBS 1 gram: Rp1.906.000

- Harga emas UBS 2 gram: Rp3.781.000

- Harga emas UBS 5 gram: Rp9.342.000

- Harga emas UBS 10 gram: Rp18.585.000

- Harga emas UBS 25 gram: Rp46.369.000

- Harga emas UBS 50 gram: Rp92.549.000

- Harga emas UBS 100 gram: Rp185.023.000

- Harga emas UBS 250 gram: Rp462.420.000

- Harga emas UBS 500 gram: Rp923.751.000

Harga emas Galeri24:

- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp989.000

- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.885.000

- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.714.000

- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.215.000

- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.380.000

- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp45.836.000

- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp91.599.000

- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp183.106.000

- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp457.540.000

- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp914.628.000

- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.829.256.000.

Baca juga: Harga terbaru emas di Pegadaian pada Jumat kompak naik

Baca juga: Harga emas Pegadaian hari ini, UBS-Galeri24 turun hingga Rp19.000/gram

Baca juga: Harga emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,906 juta per gram

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |