Hakim nonaktif Djuyamto didakwa terima suap Rp9,5 miliar untuk vonis lepas kasus korupsi CPO

1 month ago 12
  • Kamis, 21 Agustus 2025 16:42 WIB

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima uang suap senilai Rp9,5 miliar untuk memberikan vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (kedua kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima uang suap senilai Rp9,5 miliar untuk memberikan vonis onslag atau vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |