Hakim Heru banding atas vonis 10 tahun penjara di kasus Ronald Tannur

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi "vonis bebas" terpidana Ronald Tannur, Heru Hanindyo mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan terhadap dirinya terkait kasus suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024.

Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni Putra mengatakan banding diajukan karena pihaknya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum mempertimbangkan poin-poin dalam pleidoi atau nota pembelaan kliennya.

"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," ungkap Farih kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Hakim Heru pemberi vonis bebas Ronald Tannur divonis 10 tahun penjara

Dia menuturkan pernyataan banding Heru sudah diajukan kepada kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada hari ini.

Sebelumnya, Heru divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara serta pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Tiga hakim "vonis bebas" Ronald Tannur hadapi sidang putusan

Baca juga: JPU minta majelis tolak keberatan tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur

Dalam kasus itu, Heru bersama dua hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebanyak Rp4,67 miliar.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dijatuhkan putusan yang lebih ringan dari Heru, yakni masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Adapun kedua hakim nonaktif itu tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |