Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau para kepala daerah menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) untuk sementara waktu.
Andi Sudirman di Makassar, Rabu, mengatakan, setiap kepala daerah yang berencana menaikkan pajak agar melakukan identifikasi dan pengelompokan (klaster) objek pajak dan memberikan relaksasi atau keringanan pajak bagi masyarakat tidak mampu.
Pada prinsipnya, menurut dia, kebijakan pajak harus tetap adil dan tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.
"Jangan sampai membebani masyarakat menengah ke bawah tetapi di sisi lain mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah,” kata Gubernur Sulsel saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui zoom meeting di Makassar.
Baca juga: Prospek target ambisius pajak pada RAPBN 2026
Sementara Sekda Luwu Timur Bahri Suli, mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) di Luwu Timur tidak ada masalah.
“PBB tidak menjadi masalah karena sudah kami atur, kenaikannya pun tidak besar, hanya pengalihan dari NJOP (nilai jual objek pajak) sebesar 0,02 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam juga telah menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan menaikkan PBB.
“Di Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat, justru fokus kami adalah menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Baca juga: Mendagri imbau pemda evaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB P2
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.