Gubernur Bobby sayangkan warga Simeulue tewas di Masjid Agung Sibolga

4 hours ago 2

Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sangat menyayangkan seorang warga Kabupaten Simeulue Aceh bernama Arjuna Tamaraya (21), tewas di area Masjid Agung Sibolga, Sumut.

"Yang pertama, sangat disayangkan ya. Karena itu kan rumah ibadah, masjid, rumah Allah," ucap Bobby usai menghadiri pengukuhan pengurus dan anggota Forum Wartawan Pemprov (FWP) Sumut periode 2025-2028 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa.

Gubernur mengaku, pihaknya hingga kini belum mendapatkan cerita secara detail atas tewasnya seorang musafir asal Simeulue di Masjid Agung Sibolga, Sumut, Jumat (31/10) pukul 03.30 WIB.

Dimana korban Arjuna Tamaraya telah ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan oleh sejumlah pelaku di Kota Sibolga, Sumatera Utara.

"Korban itu orang tuanya baru meninggal ya, dan hanya beristirahat di kawasan masjid. Mungkin ada salah persepsi, salah kaprah, sehingga itu terjadi. Sangat disayangkan," kata Bobby.

Pihaknya menegaskan bahwa rumah ibadah boleh digunakan untuk yang positif, terutama bagi musafir berasal dari daerah, baik dalam maupun luar wilayah Sumatera Utara.

"Saya rasa rumah ibadah boleh digunakan untuk hal-hal positif, dan pihak kepolisian sudah menangkap. Kita harap bisa mendapat ganjarannya," tegasnya.

Gubernur juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan mengkaji kembali peraturan yang diterapkan oleh rumah ibadah, terutama bagi musafir.

"Tapi sekarang sudah jarang ya, kan dulu ada bacaan dilarang tidur di masjid. Ya saya rasa kalau untuk istirahat, apalagi orang musafir, itu juga di agama kita diprioritakan dibantu. Jadi apa salahnya masjid itu jadi tempat persinggahan," tutur Bobby.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pihaknya sudah meringkus lima tersangka diduga kuat terlibat aksi pembunuhan Arjuna Tamaraya yang berprofesi nelayan di Masjid Agung Sibolga.

Kelima tersangka yang diamankan itu, lanjut dia, yakni ZPA dan HBK, kemudian SS, REC, serta CLI di wilayah Sibolga berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan terdiri atas Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas.

"Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," jelas Eddy.

Selan itu, katanya, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, pakaian korban, satu topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu tas hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Untuk pelaku berinidial SS alias J juga diduga telah mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban dan dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tegas Eddy.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |