FKBI nilai kuota impor BBM perlu dibatasi dan dikendalikan

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai kuota impor bahan bakar minyak (BBM) perlu dibatasi dan dikendalikan.

“Kuota impor BBM memang harus dibatasi dan dikendalikan, agar tidak makin melambung dan menggerus devisa negara. Saat ini impor minyak mentah kita mencapai hampir 1 juta barel per hari,” kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, jika keran impor BBM terus bertambah, dapat berdampak negatif terhadap neraca perdagangan ekspor-impor Indonesia.

“Sebaiknya pemerintah tidak menambah kuota impor BBM, baik untuk BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dan/atau Pertamina, dengan tujuan penghematan devisa negara,” ujarnya.

Selain itu, Tulus pun menyoroti kelangkaan produk SPBU swasta yang terjadi sejak pertengahan Agustus 2025.

Untuk mengatasi kelangkaan tersebut, pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.

“Terkait permintaan tambahan kuota impor itu, logika kebijakan yang diusulkan Menteri ESDM bisa dimengerti, silakan minta tambahan kuota impor tapi via Pertamina,” ujar Tulus.

Lebih lanjut, Tulus menilai penting bagi SPBU swasta untuk memperbaiki perencanaan logistik, bukan sekadar meminta tambahan impor ketika stok menipis.

“Kelangkaan produk BBM di SPBU swasta murni problem korporasi, karena kuota impor 100 persen, bahkan 110 persen, sudah terpakai semua oleh SPBU swasta tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan membuka tambahan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk SPBU swasta.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kuota impor untuk tahun 2025 yang sudah dinaikkan hingga mencapai 110 persen dibandingkan tahun lalu.

"Saya kan udah ngomong beberapa kali menyangkut SPBU swasta. Yang pertama, SPBU swasta itu sudah diberikan kuota impor 110 persen dibandingkan dengan 2024. Ini biar clear, ya, kita sudah memberikan kuota impor 110 persen," ujar Bahlil dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa(16/9).

Baca juga: Ketua FKBI meminta Komisi VI percepat revisi UU Perlindungan Konsumen

Baca juga: FKBI: Kasus pelemparan batu ke KA Sancaka harus diusut tuntas

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |