FH Unmuh Jember ngaji hukum bahas keadilan restoratif dalam RUU KUHAP

6 hours ago 4
kegiatan itu mengusung konsep membedah dari berbagai perspektif Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap draf RUU KUHAP, khususnya pada tiga isu strategis yaitu keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan advokat, dan perlindungan kelompok ren

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menggelar kegiatan Ngaji Hukum yang membahas dan menganalisis implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melalui diskusi di kampus setempat, Selasa.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh berbagai unsur penting dari sektor hukum dan masyarakat sipil, antara lain perwakilan dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, staf Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), pengacara, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi mahasiswa.

"Mengaji sudah menjadi ciri khas Fakultas Hukum dalam mendalami dan mengkritisi perundang-undangan yang ada," kata Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono di kampus setempat.

Menurutnya, kegiatan itu mengusung konsep membedah dari berbagai perspektif Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap draf RUU KUHAP, khususnya pada tiga isu strategis yaitu keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan advokat, dan perlindungan kelompok rentan dalam bantuan hukum.

Baca juga: Anggota DPR: RUU Polri dan Kejaksaan kemungkinan dibahas setelah KUHAP

"Urgensi kegiatan itu adalah untuk menggali secara mendalam berbagai sudut pandang terhadap RUU KUHAP, sehingga kami bisa ikut berkontribusi secara nyata dalam proses legislasi nasional. Hasil dari kajian ini nantinya akan kami kirimkan kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan akademik," tuturnya.

Ketiga narasumber yang hadir mengupas isu-isu tersebut secara mendalam seperti paparan pendamping dari UPTD PPA Kabupaten Jember Solehati yang membahas tentang multi-tafsir dalam praktik keadilan restoratif dan potensi terabaikan nya hak-hak korban dalam kasus tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua PERADI Jember Gatot Irianto yang menguraikan potensi keadilan restoratif yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk impunitas atau pengampunan terhadap pelaku kejahatan, serta risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam pemeriksaan tersangka.

Sebagai pemateri ketiga, Dosen FH Unmuh Jember Suyatna mengupas konsep keadilan restoratif dalam teori tujuan pemidanaan dan pentingnya menjaga pemeriksaan tersangka dalam koridor due process of law untuk melindungi hak-hak tersangka.

Baca juga: RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM

Sementara Rektor Unmuh Jember Dr. Hanafi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap terselenggaranya kegiatan "Ngaji Hukum: KUHAP Series" menjadi bentuk nyata ikhtiar akademik dalam memperdalam pemahaman hukum, serta memperkuat budaya berpikir kritis mahasiswa terhadap perkembangan dinamika hukum di Indonesia.

"Kegiatan itu penting untuk memperkuat budaya literasi hukum, membangun daya kritis sivitas akademika, dan meneguhkan posisi perguruan tinggi sebagai agen perubahan di tengah dinamika masyarakat hukum di Indonesia," ujarnya.

Melalui kegiatan ngaji hukum, Fakultas Hukum Unmuh Jember berharap dapat terus mendorong keterlibatan aktif mahasiswa, akademisi, dan praktisi dalam proses pembentukan hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |