Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
“Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara "Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80" yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Tri menyampaikan bahwa yang saat ini menjadi fokus pemerintah adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif sebuah perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.
Ia menuturkan, reklamasi yang direncanakan sejak awal, didukung dengan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang memadai, akan memulihkan fungsi lahan dan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru pascatambang.
Kedua langkah tersebut juga mesti diikuti dengan pelaksanaan yang tepat dan serah terima jaminan yang transparan.
“Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan,” kata Tri.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba), sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Tri menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kini, 190 perusahaan dijatuhkan sanksi penghentian sementara terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Baca juga: Anggota DPR: Reklamasi pascatambang harus dongkrak ekonomi hijau
Baca juga: Jatam desak perusahaan lakukan reklamasi di tambang nikel di Morowali
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.