Jakarta (ANTARA) - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah untuk konsisten dalam menyampaikan narasi soal kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jika memang ada pemangkasan anggaran untuk IKN, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik mengenai alasan dan implikasinya. Sebaliknya, jika anggaran justru bertambah, pemerintah harus transparan mengenai sumber dana tersebut dan perencanaannya,” kata Achmad saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Pasalnya, narasi yang berbeda memicu ketidakpastian, yang akhirnya turut berdampak pada pendanaan.
Achmad mengingatkan ketidakpastian hukum dan kebijakan akan membuat investor enggan menggelontorkan dana mereka untuk IKN. Bila investor memutuskan untuk menunda investasi mereka, situasi ini bisa berdampak buruk pada kelangsungan pembangunan IKN.
“Narasi yang simpang siur ini berpotensi membuat investor ragu-ragu untuk berkomitmen dalam proyek IKN,” ujarnya.
Adapun terkait pendaan itu sendiri, Achmad mendukung keputusan pemerintah memblokir anggaran IKN bila tujuannya untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi peningkatan daya beli masyarakat dan belanja kesejahteraan.
Dia menilai seharusnya tidak diperlukan lagi penggunaan APBN untuk IKN setelah 2025.
Menghentikan alokasi APBN untuk IKN, kata dia, bukan berarti proyek ini harus dihentikan. Namun, proyek ini harus dijalankan sesuai dengan konsep awalnya, yakni tanpa bergantung pada anggaran negara.
“Sebagaimana yang telah didesain sejak awal, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang lebih mandiri, seperti investasi swasta dan kerja sama publik-swasta (KPBU). Dengan kata lain, proyek IKN harus bisa beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara,” ujarnya.
Bila pemerintah tetap ingin melanjutkan proyek ini dengan dana negara, maka harus ada justifikasi yang sangat kuat mengenai manfaat langsung yang bisa dirasakan oleh rakyat.
Tanpa justifikasi yang jelas, Achmad berpendapat publik akan makin mempertanyakan urgensi penyaluran dana untuk IKN lewat APBN.
Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Komunikasi Presiden mengakui bahwa anggaran IKN telah diblokir. Namun, keduanya memastikan bukan berarti anggarannya dihapus, melainkan belum dibuka.
Sementara itu, Otorita IKN menyatakan program pembangunan IKN tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Ia merinci, pemerintah telah menetapkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN tahap kedua dengan skema pembiayaan yang mencakup dari APBN sebesar Rp48,8 triliun, skema KPBU sebesar Rp60,93 triliun, serta investasi swasta yang hingga Februari 2025 diproyeksikan telah mencapai Rp6,49 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025