Dukung 3 juta rumah, Pemkot Serang gratiskan BPHTB 1.111 unit rumah

9 hours ago 4
Kebijakan ini juga memberikan kesempatan dan peluang yang lebih besar untuk warga Kota Serang yang belum memiliki rumah

Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, secara resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk 1.111 unit rumah subsidi serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi 34 pengembang di wilayah tersebut.

Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi di Serang, Minggu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap program strategis nasional, meskipun berdampak pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pak Wali Kota menyambut baik kegiatan ini dan sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung program tiga juta rumah, khususnya bagi MBR, melalui peraturan pembebasan BPHTB dan PBG," kata Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, setelah menghadiri rapat koordinasi persiapan pelaksanaan akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Serang, Minggu.

Baca juga: Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga mengapresiasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah memberikan kepercayaan kepada Kota Serang sebagai lokasi pelaksanaan akad kredit perumahan secara massal dipusatkan di Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 18 Desember 2025.

Yudi menegaskan bahwa kebijakan penghapusan pajak dan retribusi daerah ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program strategis nasional.

"Mendukung program 3 juta rumah, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dalam hal ini MBR, dengan dikeluarkannya peraturan tentang pembebasan BPHTB dan juga PBG ini adalah salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk menunjang program tersebut," ujar Yudi.

Selain sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pusat, Yudi menambahkan bahwa insentif ini diharapkan dapat mempermudah akses kepemilikan hunian bagi warga lokal.

"Kebijakan ini juga memberikan kesempatan dan peluang yang lebih besar untuk warga Kota Serang yang belum memiliki rumah," katanya.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |