Dugaan pengondisian perkara muncul pada sidang mantan Wali Kota Semarang

5 hours ago 5

Semarang (ANTARA) - Dugaan upaya pengondisian penyidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin.

Hal tersebut diungkap Eko Yuniarto, mantan Koordinator Camat Se-Kota Semarang, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.

Eko mengaku pernah dipanggil Wali Kota Hevearita saat akan dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penunjukan langsung sejumlah proyek di Kota Semarang.

Menurut ia, Hevearita meminta dirinya untuk mengganti telepon seluler, namun tetap menggunakan nomor yang lama.

Selain itu, kata Camat Gayamsari itu, dirinya juga diberi semangat dan disampaikan jika berkaitan dengan perkara tersebut telah dikondisikan.

Baca juga: "Iuran kebersamaan" pegawai Bapenda Kota Semarang tembus ratusan juta

Eko juga diminta untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dilakukan di Gedung BPKP Jawa Tengah itu.

"Disampaikan Bu Ita, 'tenang, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu'," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Namun, Eko tidak mengetahui maksud dari pengondisian yang sudah dilakukan itu.

Eko mengaku saat itu menghadap Hevearita bersama dengan Direktur Utama Rumah Sakit Wongsonegoro Semarang Susi Herawati serta Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto.

Eko Yuniarto diperiksa berkaitan dengan penunjukan langsung pekerjaan di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang yang dikerjakan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).

Baca juga: Perkara korupsi mantan Wali Kota Semarang dilimpahkan ke pengadilan

Ia menuturkan pernah mengembalikan uang sekitar Rp600 juta yang merupakan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah atas pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Pedurungan pada tahun 2023

Menurut dia, BPKP menemukan adanya pengeluaran dokumentasi pelaksanaan proyek dan fee dalam pelaksanaan pekerjaan tanpa lelang itu.

"Perintah dari wali kota untuk mengembalikan, bukan kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan," katanya.

Mantan Koordinator Camat Se-Kota Semarang Eko Yuniarto usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Pengembalian serupa juga dilakukan mantan Camat Genuk Suroto dengan nilai sekitar Rp600 juta.

"Tidak pernah menerima fee, tetapi disuruh mengembalikan," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK Kota Semarang, didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Baca juga: KPK periksa Wali Kota Semarang dan Alwin Basri tersangka kasus korupsi

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |