Kota Bogor (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, membidik sektor parkir sebagai salah satu sumber utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus segera dibenahi melalui reformasi sistem pemungutan dan pengawasan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Rifky Alaydrus menegaskan, peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, melainkan harus dibarengi dengan penutupan celah kebocoran, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat seperti parkir.
“PAD Kota Bogor masih memiliki ruang peningkatan yang besar. Kuncinya ada pada perbaikan sistem, penutupan kebocoran, dan keberanian melakukan reformasi di sektor-sektor strategis seperti parkir,” ujar Rifky dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bapperida, Dinas Perhubungan, dan Perumda Trans Pakuan, di Gedung DPRD, Kota Bogor, Kamis.
Sekretaris Komisi II Benninu Argubie menambahkan, penataan target PAD juga perlu berbasis pada data aktual di lapangan agar potensi penerimaan tidak lagi meleset dari kondisi riil.
“Target PAD harus disusun berdasarkan data yang valid dan terkini, bukan hanya mengacu pada capaian tahun sebelumnya. Dengan begitu, potensi sektor seperti parkir bisa lebih optimal,” kata Benninu.
Sementara itu, Anggota Komisi II Heri Cahyono menilai kebocoran PAD tidak terlepas dari lemahnya pengawasan hingga ke tingkat kewilayahan. Menurut dia, aktivitas parkir, pajak restoran, dan pajak hotel terjadi langsung di lingkungan warga, sehingga perlu pengawasan yang lebih dekat.
“Kelurahan adalah titik terdekat dengan aktivitas ekonomi warga. Kalau pengawasan tidak sampai ke level itu, kebocoran akan terus terjadi, terutama di sektor parkir,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Bogor dalam rapat tersebut juga merekomendasikan percepatan digitalisasi pemungutan PAD, penerapan sistem parkir non-tunai, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah untuk memastikan setiap potensi penerimaan daerah tercatat dan masuk ke kas daerah secara akurat.(KR-MFS)
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































