DPRD Jatim dorong pemprov perkuat Perda Perlindungan Pekerja Migran

2 hours ago 2
Tidak ada sistem pengelolaan aset yang menjamin keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya

Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno di Surabaya, Selasa, mengatakan bahwa implementasi perda tersebut perlu diperkuat guna menjaga keselamatan dan melindungi hak-hak pekerja migran di luar negeri.

"Implementasi perda ini harus diperkuat untuk menjaga dan melindungi keselamatan para pekerja migran di luar negeri," ujarnya.

Menurut dia, kelemahan dalam implementasi aturan yang ada perlu disikapi dengan pendekatan baru, khususnya integrasi kebijakan ekonomi berbasis koperasi untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada PMI.

Baca juga: MPR tegaskan pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia

“Kita belum punya ekosistem yang menjaga PMI dari hulu ke hilir. Jangan hanya berpikir soal pengawasan sebelum berangkat, tapi juga siapa yang menjaga mereka secara ekonomi ketika mereka sudah di luar negeri. Di situlah koperasi harus hadir,” tuturnya.

Ia mencontohkan, ada dua kasus pekerja migran asal Indonesia di Kamboja yang ditemukan meninggal dunia dan diduga kuat menjadi korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja palsu.

Sri menilai perlindungan ekonomi terhadap PMI masih lemah, sehingga mereka rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.

“Tidak ada sistem pengelolaan aset yang menjamin keberlangsungan hidup mereka dan keluarganya,” katanya.

Baca juga: DPR: Kematian di Kamboja pengingat akan perlindungan pekerja migran

Lebih lanjut, Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu menyatakan bahwa solusi jangka panjang tidak cukup hanya melalui penegakan hukum atau diplomasi luar negeri, namun juga dengan memperkuat sistem ekonomi yang berpihak pada pekerja migran.

“Koperasi harus menjadi rumah perlindungan ekonomi bagi para pekerja migran. Kita tidak bisa membiarkan PMI bertaruh nyawa demi mencari nafkah, lalu tidak ada yang menjaga aset mereka, tidak ada yang mendampingi keluarga mereka, dan ketika mereka pulang pun tidak ada pegangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam atau usaha dagang semata, tetapi dapat menjadi instrumen strategis dalam memberikan perlindungan dan penguatan ekonomi bagi para pekerja migran, sejak sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga mereka kembali ke tanah air.

Baca juga: Indonesia siapkan cabut moratorium pekerja migran ke Arab Saudi

Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |