Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali mulai membahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat yang diajukan Pemprov Bali.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Rabu, mengatakan raperda ini berkaitan dengan amanat Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
“(Bale Kertha Adhyaksa) yakni lembaga mitra prajuru adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat wica atau wicara berdasarkan hukum adat berlaku di desa adat setempat,” kata dia.
Dalam pembahasan raperda ini, Pimpinan DPRD Bali meminta seluruh komisi terlibat dalam perjalanannya dengan menunjuk koordinator dari komisi I dan komisi IV.
“Dengan komposisi koordinator Bapak I Made Supartha dan wakil koordinator Agung Bagus Tri Candra,” ujarnya.
Baca juga: Bali mulai tahun ini tak beri izin bangunan wisata di lahan produktif
Gubernur Bali Wayan Koster sendiri menjelaskan Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali ini diajukan atas dasar penerapan hukum dan peningkatan keadilan yang dirasa belum sepenuhnya berjalan baik di Bali.
Situasi itu dipengaruhi oleh faktor kesenjangan keadilan dan pendekatan hukum yang masih jauh dari nilai-nilai humanis, padahal Bali memiliki kearifan lokal dengan awig-awig dan pararem yang baik untuk mengatur kehidupan masyarakat di desa adat.
Apalagi, kata dia, konstitusi hukum adat di Bali telah diakui dan menjadi salah satu sumber hukum dalam sistem hukum nasional.
“Bale Kertha Adhyaksa hadir untuk menjembatani hukum yang hidup di dalam masyarakat dengan hukum positif sebagai ruang dialog atau forum musyawarah di tingkat desa adat, sebagai wadah mediasi maka forum ini bertugas menyelesaikan perkara secara restoratif dengan tujuan mencapai perdamaian dan pemulihan hubungan tanpa melalui proses peradilan formal,” kata gubernur.
Baca juga: Gubernur Bali tolak keinginan DPRD buat legalkan sabung ayam
Raperda ini merupakan hasil diskusi dengan Kejati Bali yang sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota, dan terlihat Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat tetapi juga perkara pidana ringan dan konflik di masyarakat.
Kepada DPRD Bali, Pemprov Bali juga memberi usulan jika butuh pengetahuan untuk memperkaya rancangan perda dapat berkunjung ke daerah di Indonesia yang masih aktif desa adatnya.
Namun selebihnya, menurut Koster, hanya tinggal menjalankan proses pembentukan formal karena draf raperda sudah baik dan lengkap, mengingat tak sulit bagi Bali yang desa adatnya sudah memiliki regulasi kuat.
“Silakan berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia yang ada desa adat masih kuat, di Sumatera ada Lampung, ada Nagari, di Papua, di Aceh, ketika saya membahas desa adat saya mempelajari semua desa adat yang ada di Indonesia, mohon kepada anggota dewan ini dapat diselesaikan dengan lebih cepat,” kata Koster meminta.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.