DPR sebut RAPBN 2026 akan mampu cakup putusan MK soal pendidikan

3 months ago 9
Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada swasta-swasta yang belum menerima.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang harus gratis.

"Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada swasta-swasta yang belum menerima," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Said menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu tidak akan terlalu besar. Hal ini karena SD dan SMP sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dengan begitu, pihaknya hanya perlu menghitung ulang jumlah kebutuhan yang sesungguhnya.

Menurut dia, keputusan itu pun merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 sebesar 20 persen dari APBN untuk ranah pendidikan.

"Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu," ujarnya.

Baca juga: Pramono yakin Jakarta bisa berikan pendidikan gratis SD-SMP

Baca juga: Kemendagri tanggapi putusan MK yang gratiskan pendidikan SD dan SMP

Wakil rakyat ini memprediksi APBN 2026 sekitar Rp3.800 triliun, dan 20 persennya sekitar Rp760 triliun.

Baik dari anggaran pusat, daerah, maupun dana abadi pendidikan, dia yakin amanat putusan MK itu akan tercapai.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa penggunaan anggaran dari APBN wajib memiliki pertanggungjawaban. Dengan demikian, sekolah swasta pun tidak hanya serta-merta menerima anggaran tersebut.

"Tapi kalau swasta yang belum menerima, tentu kalau itu diterima, harus ada persyaratan," kata dia.

Adapun Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5), mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Baca juga: Komisi X DPR sebut sekolah swasta di daerah 3T prioritas digratiskan

Baca juga: Putusan MK soal UU Sisdiknas tak larang sekolah swasta pungut biaya

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |