Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya merasa bahwa masukan-masukan yang membangun terkait revisi itu merupakan hal penting, termasuk masukan yang berdasarkan pengalaman dan evaluasi dari para advokat.
"Profesi advokat ini adalah profesi yang mulia di mana rekan-rekan advokat ini bekerja untuk warga negara yang bermasalah dengan hukum," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, mayoritas advokat itu pasti sudah pernah mendampingi masyarakat bawah yang tidak mampu. Biasanya, kata dia, para advokat itu membantu masyarakat tersebut di tahun-tahun pertama ketika berprofesi.
"Kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Kenapa hal tersebut dilakukan? Itu demi terciptanya hukum yang adil dengan KUHAP ini," kata dia.
Adapun sejumlah organisasi advokat yang hadir untuk memberi masukan, di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikaran Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), hingga Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari).
Menurut dia, tokoh-tokoh organisasi advokat yang hadir itu merupakan high profile, tetapi mereka merupakan pejuang-pejuang yang membangun karirnya sejak dari tingkat bawah.
Dia menilai keberadaan mereka selama ini sudah berkontribusi untuk masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Nemun, kata dia, selama ini advokat tidak bisa banyak berperan ketika mendampingi kliennya karena keterbatasan kewenangan berdasarkan KUHAP yang lama. Untuk itu, dia mengatakan bahwa revisi KUHAP yang saat ini sedang dilakukan, akan memperbaiki kondisi tersebut.
"Komitmen kita tidak mengganggu kewenangan tidak mengurangi kewenangan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," kata dia.
Baca juga: Komisi XI: Kebijakan Presiden Prabowo perkuat ekonomi sangat patriotik
Baca juga: Willy minta RUU PPRT segera dibahas demi percepatan perlindungan PRT
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.