Cirebon (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meminta para pengusaha tambang di kawasan Gunung Kuda segera melakukan reklamasi lahan bekas galian untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Kepala DLH Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan di Cirebon, Kamis, mengatakan kerusakan lingkungan di kawasan itu makin parah akibat aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan kewajiban reklamasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib dilaksanakan oleh setiap pemegang izin tambang.
Iwan menyebutkan langkah itu penting untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak eksploitasi.
Baca juga: Pemkab Cirebon resmi hentikan pencarian korban di Gunung Kuda
Baca juga: Doa lintas iman untuk korban hilang di Gunung Kuda
"Reklamasi ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan kami terus mengingatkan agar para pengusaha tambang menjalankan apa yang sudah mereka janjikan dalam dokumen lingkungannya,” katanya.
Ia menuturkan meski kewenangan perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan telah dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi sejak 2020, DLH tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Pemerintah daerah, kata dia, masih memiliki tanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan di daerahnya.
Menurut Iwan, DLH rutin melakukan evaluasi melalui laporan semester yang wajib disampaikan perusahaan tambang.
Ia menyampaikan laporan tersebut berisi informasi tentang pengelolaan lingkungan, termasuk implementasi dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang dimiliki perusahaan.
"Kami tidak tinggal diam. Setiap semester mereka wajib menyerahkan laporan pengelolaan lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya degradasi lingkungan yang cukup signifikan.
“Kawasan tambang di Gunung Kuda mengalami penurunan tutupan vegetasi yang mencolok,” katanya.
Iwan mengungkapkan kondisi lahan yang dahulu hijau kini berubah menjadi area gundul yang luas serta hal ini berdampak langsung pada kualitas lingkungan, terutama terhadap fungsi ekologis lahan.
"Peresapan air itu terganggu. Fungsi ekologis tanah sudah berubah. Ini tidak bisa dianggap sepele," katanya.
Ia menambahkan bahwa reklamasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan ekologis untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“Pemulihan fungsi lingkungan memerlukan kajian teknis yang mendalam. Meskipun belum ada estimasi pasti tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi ekologis Gunung Kuda,” ucap dia.*
Baca juga: Tim SAR hentikan sementara pencarian korban longsor Gunung Kuda
Baca juga: Kisah para penambang di Gunung Kuda
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025