DKI tetapkan syarat pengajuan pemutihan ijazah

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin, mengatakan, syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda (pemutihan ijazah), yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

Baca juga: Pemprov DKI tebus ijazah 117 orang

Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

Pengajuan usulan bantuan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.

Kemudian, fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan ijazah yang dapat ditebus mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, dan dengan bantuan ini, para lulusan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.

Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI evaluasi pendataan penebusan ijazah

Baca juga: Gubernur DKI ungkap belasan ribu ijazah masih tertahan di sekolah

Pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah telah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penebusan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.

Pemprov DKI lalu akan kembali menebus ijazah calon penerima manfaat lainnya, yakni untuk 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

"Minggu depan saya sendiri akan hadir di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, yang ketiga saya akan minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno)," kata Pramono.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |