DKI siap lakukan inspeksi untuk cegah perdagangan anjing dikonsumsi

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap melakukan inspeksi ke pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan sebagai upaya mencegah perdagangan hewan penular rabies (HPR) terutama anjing dan kucing untuk dikonsumsi secara terselubung.

"Ketika dilaksanakan pengawasan dan pengendalian, dilakukan inspeksi ke pasar, rumah makan yang masih menjual (anjing untuk dikonsumsi), dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan terselubung," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok dalam seminar "Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR" di Jakarta, Senin.

Hasudungan mengatakan, inspeksi lapangan merupakan bagian dari penegakan hukum dan sanksi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta setelah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR diimplementasikan secara tegas, yakni enam bulan usai peraturan tersebut diundangkan.

"Selama kurun waktu enam bulan setelah peraturan gubernur diundangkan, kami melaksanakan tahap persiapan sampai nanti pengawasan dan pengendalian. Nanti setelah pelaksanaan atau implementasi enam bulan ke depan, kami akan melaksanakan implementasi aturan dan penegakan di lapangan," jelas dia.

Sejumlah substansi utama dalam peraturan tersebut yang tidak diatur dalam Pergub Nomor 199 Tahun 2016 yakni larangan memperjualbelikan HPR serta melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Baca juga: Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi berlaku di DKI

Selain inspeksi, lanjut Hasudungan, jajaran Dinas KPKP bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait sesuai lingkup tugas dan fungsinya juga melakukan pengawasan di lapangan agar tak ada lagi perdagangan HPR untuk dikonsumsi.

"Jadi, kami tetap berkoordinasi dengan dinas perhubungan, kelurahan, kecamatan, ataupun wali kota.,serta dengan UMKM (Dinas PPKUKM)," kata Hasudungan.

Terkait sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang memperjualbelikan HPR untuk konsumsi, Pemprov DKI akan memberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis, penyitaan HPR atau produknya, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Adapun Pergub Nomor 36 Tahun 2025 bertujuan melindungi warga dari cemaran biologis dan penyakit berbahaya seperti rabies yang ditularkan melalui pengelolaan hewan rentan rabies yang dijadikan sebagai bahan pangan.

"Walaupun rabies tidak dapat menular melalui pangan dari hewan yang terkena atau terinfeksi rabies, tetapi beberapa penelitian menyampaikan potensi penularan rabies bisa terjadi ketika terjadi pemprosesan hewan rentan rabies yang dapat digunakan menjadi bahan pangan," jelas Hasudungan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan upaya mempertahankan status Jakarta bebas rabies sejak tahun 2004.

Baca juga: DKI segera terbitkan Pergub larangan konsumsi daging anjing dan kucing

Baca juga: Pemprov DKI siapkan Pergub larangan konsumsi daging anjing dan kucing

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |