DK PBB gagal sahkan resolusi perpanjangan kesepakatan nuklir Iran

2 hours ago 2

PBB (ANTARA) - Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (26/9) gagal mengesahkan resolusi yang akan memperpanjang kesepakatan nuklir Iran 2015 selama enam bulan untuk memberikan waktu bagi diplomasi.

Rancangan resolusi tersebut, yang diajukan oleh China dan Rusia, mendapatkan empat suara setuju, sembilan suara menolak, dan dua abstain, sehingga gagal mencapai minimal sembilan suara setuju yang dibutuhkan agar resolusi bisa disahkan.

Jika disahkan, rancangan resolusi itu akan memperpanjang kesepakatan nuklir selama enam bulan antara Iran dan enam negara, yakni Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia, dan Amerika Serikat, serta Resolusi Dewan Keamanan 2231 yang mendukung kesepakatan tersebut.

Rancangan itu juga sedianya akan mencegah diberlakukannya kembali sanksi PBB terhadap Iran secara otomatis (snapback).

Hasil voting pada Jumat itu sama persis dengan hasil voting pada 19 September lalu tentang rancangan resolusi yang diajukan oleh Korea Selatan (Korsel) dalam kapasitasnya sebagai presiden DK PBB untuk September. Jika disahkan, rancangan resolusi dari Korsel itu akan melanjutkan pemberian keringanan sanksi bagi Iran.

Aljazair, China, Pakistan, dan Rusia memberikan suara setuju untuk rancangan resolusi yang dibahas pada Jumat itu. Guyana dan Korsel abstain. Sembilan anggota DK PBB lainnya memberikan suara menolak.

Inggris, Prancis, dan Jerman -- tiga negara Eropa dalam kesepakatan nuklir Iran, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA) -- mengeklaim telah mengaktifkan mekanisme snapback pada 28 Agustus dengan memberi tahu DK PBB tentang "ketidakpatuhan" Teheran.

Berdasarkan Resolusi 2231, sanksi PBB yang berlaku sebelum pengesahan Resolusi itu akan kembali diberlakukan 30 hari setelah pemberitahuan tersebut, kecuali jika DK PBB mengesahkan resolusi yang memutuskan sebaliknya. Rancangan resolusi tertanggal 19 September yang bertujuan untuk mencapai tujuan tersebut telah gagal disahkan.

Namun, legalitas langkah ketiga negara Eropa tersebut pun patut dipertanyakan karena melewati Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Mechanism/DRM) yang diatur dalam JCPOA dan Resolusi 2231.

Berdasarkan JCPOA dan Resolusi 2231, DRM memiliki waktu 35 hari untuk menyelesaikan perselisihan. Mekanisme snapback hanya dapat dijalankan setelah DRM gagal menyelesaikan masalah tersebut.

Resolusi 2231 akan berakhir pada 18 Oktober 2025. Setelah itu, DK PBB tidak akan lagi mempertimbangkan kesepakatan nuklir Iran.

Pewarta: Xinhua
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |