Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat per 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 Wajib Pajak (WP) Badan telah mengajukan penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2024.
“Bukan berarti mereka enggak menyampaikan, tapi yang disampaikan adalah SPT sementara. Itu secara regulasi diperbolehkan plus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan di SPT sementara tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2025 di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, WP Badan diperbolehkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dengan merujuk pada Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal tersebut, WP Badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Batas pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2024 adalah 30 April 2025. Hal ini berarti, SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni 2025.
"Dan hari ini adalah tanggal 30 (April), kami masih mencoba untuk menerima SPT Tahunan PPh Badan yang paling lambat disampaikan hari ini tanggal 30 April 2025," jelasnya.
Adapun DJP Kemenkeu mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta, tumbuh 3,26 persen secara tahunan.
Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.
Rinciannya, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.
Sementara sebanyak 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak.
Baca juga: DJP catat jumlah laporan SPT capai 13 juta, tumbuh 3,26 persen
Baca juga: Jelang penutupan, wajib pajak yang sudah lapor SPT capai 12,88 juta
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025