Dispar Bali perbaiki sistem Pungutan Wisman agar hotel bisa memungut

1 month ago 13
harapannya semua hotel atau pun asosiasi yang lain termasuk pelaku usaha lain ikut serta dalam proses pungutan

Denpasar (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali sedang melakukan perbaikan pada sistem Pungutan Wisatawan Asing (PWA) agar pihak ketiga seperti hotel bisa ikut membantu memungut dana tersebut.

Kepala Dispar Bali I Wayan Sumarajaya di Denpasar, Kamis, menjelaskan dalam sistem digital yang baru nanti pihak hotel yang membantu Pemprov Bali akan mendapat akses dan menerima imbal jasa maksimal 3 persen.

“Juknisnya sudah jadi, kita tinggal perbaikan di sistem karena kerja sama dengan pihak ketiga kita minta pihak ketiga membantu dalam pelaksanaan pengecekan dan pemungutan PWA contohnya di hotel, nanti kita akan ikat dengan PKS (perjanjian kerja sama) tersistem digital,” kata dia.

Jika dahulu sistem Love Bali hanya digunakan wisatawan mancanegara untuk membayar retribusi Rp150 ribu, nantinya sistem tersebut juga akan diatur untuk mengakumulasikan imbal jasa bagi pihak ketiga seperti hotel yang ikut memeriksa dan memungut PWA ketika tamunya tiba.

Sesuai arahan Gubernur Wayan Koster, Dispar Bali berupaya mempercepat dimulainya kolaborasi ini, sebab tersisa kurang dari 5 bulan untuk mengumpulkan target Rp400 miliar pungutan wisman hingga akhir 2025.

Pada 2024 terhitung sejak Februari-Desember jumlah PWA yang terkumpul hanya Rp317,88 miliar atau 37,27 persen dari total wisman yang masuk.

“Yang jelas secepatnya, kami masih koordinasi dengan Diskominfo Bali, Biro Pemerintahan, dan Biro Hukum, PKS itu bisa masuk dalam sistem sehingga tidak ada yang bekerja manual pihak yang membantu kita dalam melakukan pungutan,” ujar Sumarajaya.

Setelah kebijakan baru mendapat imbal jasa ini disuarakan, sejumlah hotel dan pelaku usaha pariwisata mulai mengajukan keikutsertaannya dalam program pungutan wisman ini.

Dispar Bali belum menghitung total pengajuan namun setidaknya 22 pihak sudah terdata seperti hotel dan kapal cruise.

“Nah ini sedang kita perbaiki sistemnya sambil kita sosialisasikan juknisnya, harapannya semua hotel atau pun asosiasi yang lain termasuk pelaku usaha lain ikut serta dalam proses pungutan, semakin banyak kita menjaring lebih banyak lagi pungutannya didapat,” kata dia.

Untuk di perhotelan sendiri, tata cara yang dilakukan mulai dari ketika wisatawan tiba di resepsionis, di mana petugas akan menanyakan soal bukti pembayaran PWA.

“Kalau sudah ada barcode-nya di sistem berarti sudah bayar, ini dicek oleh hotel langsung, kalau tidak maka akan disosialisasikan wajib bayar Rp150 ribu, setelah dibayar maka hotel punya barcode juga dan artinya wisman itu masuk lewat fasilitasi hotel,” ujarnya.

Tetapi, kata dia, jika wisman tersebut diketahui membayar PWA secara mandiri melalui sistem Love Bali pribadi tanpa dibantu pihak ketiga maka pihak ketiga tidak mendapat imbal jasa.

Terkait sanksi jika wisman tetap enggan membayar saat ditagih di tempat menginap, Kepala Dispar Bali mengaku belum menyelaraskan rencana dengan para pihak ketiga.

“Itu belum saya atur tapi yang jelas sanksinya bersifat administratif semestinya,” ucapnya.

Baca juga: Dispar respons peringatan Australia pastikan warga aman asal patuh

Baca juga: BPPD Denpasar sales mission ke Dubai promosikan pariwisata Bali

Baca juga: Dispar Bali minta pelaku usaha tak jual nama Nyepi dalam paket wisata

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |