Disnaker Biak: 3.412 pekerja rentan OAP dapat perlindungan Jamsostek

2 hours ago 1

Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada tahun ini memberikan perlindungan sosial jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada 3.412 pekerja rentan orang asli Papua (OAP).

"Perlindungan sosial kepada 3.412 pekerja rentan OAP dibiayai dari dana otonomi khusus tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Kamis.

Baca juga: Biak lindungi pekerja rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan

Ia menyatakan pekerja rentan OAP sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,UU No2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua serta UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Bupati Biak 2025.

"Menjadi dasar hukum dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari OAP," katanya.

Diakuinya, Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang lebih luas untuk perlindungan sosial bagi masyarakat, termasuk pekerja rentan, dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan manfaat.

Baca juga: DPD RI: Otsus wajibkan Pemda dan perusahaan prioritaskan pekerja OAP

Baca juga: Industri sawit serap 2.400 pekerja Orang Asli Papua

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, lanjut dia, adalah program jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja di sektor informal petani, nelayan, pedagang kaki lima, tukang ojek dari risiko kecelakaan kerja, dan kondisi ekonomi rentan.

"Perlindungan sosial kepada peserta melalui iuran yang dibiayai pemerintah daerah dari dana otsus Papua," kata Kadisnaker Djoni.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |