Kuala Lumpur (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyatakan pelayanan hukum Indonesia saat ini terus bertransformasi menjadi digital.
"Insyaallah melalui kebijakan yang sekarang dicanangkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pelayanan kita sekarang sudah menuju transformasi digital," kata Widodo usai menjadi narasumber di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu.
Dia mengatakan dengan transformasi digital ini, pelayanan hukum seperti pembentukan badan hukum, badan usaha hingga pengurusan masalah status kewarganegaraan warga negara Indonesia bisa dilakukan secara daring atau online.
"Jadi nanti di manapun, anytime, anywhere, lebih mudah mengakses melalui gadget, laptop dan lain sebagainya," kata Widodo.
Dia mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 152 layanan hukum yang bisa diakses secara online. Rencananya pencanangan transformasi digital ini akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2025.
"Jadi di manapun jarak tidak mempengaruhi lagi. Nanti orang semakin dekat (dengan pelayanan), sepanjang dia mendapatkan akses internet untuk mengunduh aplikasi dan segala macam," kata dia.
Baca juga: Kemenkum target semua layanan bisa diakses lewat HP seperti perbankan
Dengan demikian, kata Widodo, jaminan yang diberikan oleh konstitusi, khususnya dalam konteks pengurusan kewarganegaraan dapat diterapkan secara online dan mudah.
Dia mengatakan semangat transformasi digital adalah membuat prosedur menjadi semakin mudah. Namun dia menyampaikan dalam masa transisi terdapat beberapa tantangan dalam penerapan layanan secara digital.
"Misalnya ada beberapa kantor wilayah yang masih memiliki habit atau kebiasaan memberikan pelayanan semi manual dan memerlukan adaptasi," ujarnya.
Di sisi lain, menurut dia, dengan pelayanan secara digital, kadang kala apabila ada catatan yang perlu dilengkapi, tidak terbaca oleh orang yang mengajukan permohonan.
"Berbeda halnya dengan pelayanan manual di konter, di mana kekurangan dokumen atau catatan yang perlu dilengkapi dapat langsung disampaikan petugas kepada pemohon," ujarnya.
Selain itu, dalam penerapan peraturan terkait pengurusan kewarganegaraan, kata Widodo, ada tantangan tersendiri dalam koordinasi karena Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi-Pemasyarakatan kini terpisah.
"Permenkum juga dilakukan kesesuaian. Misalnya dokumentasi kewarganegaraan memang di kami, tapi dokumen lain seperti paspor berada di kementerian lain, sehingga secara teknis sekarang harus berkoordinasi antarkementerian," terangnya.
Baca juga: Kemenkum perkuat digitalisasi layanan dan dorong efisiensi
"Ini yang menjadi tantangan. Dalam masa transisi berbagai masukan terus kami tampung," imbuhnya.
Pada Rabu, KBRI Kuala Lumpur bersama Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi bersama dalam rangkaian HUT Ke-80 RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia.
Diskusi itu bertajuk "Status Kewarganegaraan Indonesia Sebagai Pilar Pelindungan Hukum Bagi WNI di Luar Negeri: Pemahaman Permenkum RI No.6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI di Luar Wilayah Negara RI".
Diskusi dihadiri diaspora Indonesia di Malaysia, sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan Indonesia serta mahasiswa dan pelajar Indonesia di Malaysia.
Baca juga: Kemenkum sebut kolaborasi dan inovasi kunci transformasi digital
Baca juga: Kemenkum minta tertib proses permohonan pewarganegaraan WNI
Baca juga: Kemenkum sebut revisi UU Hak Cipta jawab tantangan era digital
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.