Dinsos Jambi coret penerima PKH bila terindikasi terlibat judi online

2 weeks ago 6
Kami tidak memberikan bantuan sosial lagi bagi yang sudah dicoret, agar nantinya tidak disalahgunakan, terutama untuk berjudi

Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Jambi, melakukan tindakan tegas dengan mencoret keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) bila bantuan digunakan untuk aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi Yunita Indrawati di Jambi, Jumat, menjelaskan hingga kini sudah tercatat 90 KPM PKH yang dicoret atau dikeluarkan dari daftar karena terindikasi terlibat judi online.

Ia mengatakan, para penerima telah diingatkan untuk menghindari praktik judi online sebelum sanksi diterapkan.

"Kami tidak memberikan bantuan sosial lagi bagi yang sudah dicoret, agar nantinya tidak disalahgunakan, terutama untuk berjudi," ujarnya.

Baca juga: Mensos: Dua juta penerima bansos dicoret berdasarkan DTSEN

Sesuai dengan kebijakan nasional yang baru mulai diterapkan secara aktif di Kota Jambi pada 2025.

Berdasarkan data Dinsos setempat, dari total 24.000 KPM PKH di Kota Jambi, sebanyak 90 penerima terdeteksi melakukan aktivitas judi online, baik melalui anak, pasangan, maupun kepala keluarga.

Penerima bantuan dicabut hak karena bersangkutan maupun anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga kedapatan bermain judi online.

Data terdeteksi melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga memantau perilaku finansial seperti penggunaan pay later dan kredit konsumtif yang melebihi batas kemampuan ekonomi.

Baca juga: Mensos: 228 ribu dari 600 ribu penerima bansos main judol dicoret

Ia mengatakan, mereka yang terbukti terlibat secara otomatis tereliminasi dari data penerima, karena dianggap tidak lagi masuk kategori keluarga kurang mampu.

Saat ini, kata Yunita, bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4, dengan nilai bantuan berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk komponen anak dan lanjut usia (lansia) yang disalurkan setiap tiga bulan.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar mengutamakan kebutuhan dasar dan tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif, serta flexing atau kebiasaan pamer yang bisa memicu keterlibatan dalam judi online.

"Kami juga meminta orang tua supaya mewaspadai keterlibatan anak yang sering bermula dari game online yang bisa menjadi pintu masuk menuju praktik judi," katanya.

Baca juga: Kemensos evaluasi data penerima bansos, 228 ribu sudah dicoret

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |