Dinkop DIY: Musisi masuk pelaku usaha yang perlu dilindungi hak cipta

1 month ago 17
mestinya kita duduk bersama-sama, karena kan kita juga harus menghormati hak ciptanya, hak patennya dari para musisi ini

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan pelaku seni bidang musik atau musisi tergolong pelaku usaha sektor jasa yang perlu dihormati hak ciptanya dalam penerapan lisensi pemutaran lagu di ruang usaha.

"Para musisi ini juga UMKM lho, di sektor jasa. Mestinya, kan, ini sama-sama sebetulnya. Mereka juga menciptakan (musik) yang tujuannya kan juga untuk menambah 'income' mereka," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY Srie Nurkyatsiwi di Yogyakarta, Rabu.

Nurkyatsiwi memahami bahwa setiap perubahan regulasi seperti kewajiban lisensi musik di ruang usaha bakal menimbulkan pro dan kontra.

Namun, ia menilai wajar dalam setiap proses perubahan sehingga semua pihak perlu duduk bersama mencari jalan tengah agar pelaku usaha dan pelaku kreatif bisa saling memahami.

"Pasti di dalam sebuah perubahan itu ada resistensi, ada rasa kegamangan. Tapi mestinya kita duduk bersama-sama, karena kan kita juga harus menghormati hak ciptanya, hak patennya dari para musisi ini," ujar dia.

Nurkyatsiwi berujar tidak semua lagu dikenai lisensi karena ada pula lagu-lagu yang bebas diputar.

Namun, kebijakan itu juga dapat menjadi peluang bagi para musisi lokal untuk menciptakan karya yang sesuai dengan kebutuhan usaha komersial.

"Ini mestinya juga menurut kami, ada salah satu peluang juga. Dari para penggiat ini, kan, mungkin juga bisa menciptakan lagu-lagu yang memang pas untuk diputar di suatu tempat tertentu, gitu," kata dia.

Pemda DIY, lanjutnya, telah menyediakan fasilitas pengurusan hak cipta lagu bagi pelaku UMKM, termasuk musisi yang tergabung dalam Program Si Bakul Jogja, mencakup rekomendasi dan subsidi biaya pendaftaran.

"Kalau mereka bergabung di Si Bakul, biasanya banyak yang minta ke kami rekomendasi. Kalau ini mitra SiBakul dan mereka memang menjadi para pengusaha atau UMKM, maka akan mendapat fasilitas kemudahan dari sisi biaya," ujar dia.

Ia mengakui sektor jasa dan ekonomi kreatif belum sepenuhnya terdata secara rinci dalam profil UMKM DIY. Pendataan menyeluruh dinilai penting agar intervensi kebijakan tepat sasaran.

"Kita perlu pendataan. Perlu data. Sebetulnya, potensi keragaman UMKM yang di Yogyakarta ini kayak apa, biar kami saat mengambil kebijakan agar tepat intervensinya," jelasnya.

Menurut Pergub tentang Ekonomi Kreatif, kata dia, terdapat 17 subsektor yang masuk dalam kategori UMKM, termasuk di dalamnya bidang musik dan seni pertunjukan.

Karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM DIY berupaya memperluas pemahaman bahwa UMKM tidak terbatas pada kuliner, kriya dan fesyen.

"Selama ini, kan, kita 'food', 'craft', 'fashion', tapi kita punya Pergub terkait UMKM di dalam ekonomi kreatif itu, kan, ada 17 sektor, salah satunya kan itu (musik) sebenarnya," ucap dia.

Baca juga: Bulog Yogyakarta jaga ketersediaan pangan dengan salurkan beras SPHP

Baca juga: GIPI DIY ingatkan risiko overtourism usai tol Prambanan-Klaten dibuka

Baca juga: Waskita: Pembangunan jalan Kretek-Girijati DIY capai 85,33 persen

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |