Dedi Mulyadi ungkap kecurigaan atas kasus lahan SMAN 1 Bandung

2 hours ago 4
Kalau boleh saya ungkapkan, ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago...

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menilai kasus lahan SMAN 1 Bandung tidak berdiri sendiri dan dia mencurigai banyak pihak tengah mengincar penguasaan atas lahan tersebut.

"Kalau boleh saya ungkapkan, ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan seperti yang di PTUN itu," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dikutip di Bandung, Kamis.

Pemerintah daerah (pemda), kata Dedi, hanya mengandalkan rasa adil yang diberikan oleh hakim PTUN, karena pemerintah tidak punya akses ekonomi dan politik yang sangat-sangat kuat untuk mendapatkan pengaruh.

"Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN," ujar Dedi Mulyadi.

Baca juga: Dedi Mulyadi soal SMAN 1 Bandung: Negara tidak boleh kalah

Belajar pada kasus sengketa lahan yang merupakan milik negara tersebut, Dedi mengaku pihak Pemprov Jabar akan mulai mengidentifikasi seluruh aset agar tersertifikasi.

Sertifikasi aset pemerintah ini, kata dia, berjalan cenderung lambat karena dianggap terlalu mahal.

"Padahal, menurut saya, biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal tidak apa-apa karena asetnya lebih mahal. Ini PR pemerintahan semua tingkatan. Ke depan bidang aset Pemprov Jawa Barat, saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi," ucap Dedi Mulyadi.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).

Baca juga: Digugat, Pemprov Jabar siapkan tim hukum dampingi SMAN 1 Bandung

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

Kemudian pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

Diketahui Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jabar.

Baca juga: Pelajar SMAN 1 Bandung Barat ciptakan aplikasi anti depresi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |