CLGS dan ICLD soroti penyusunan Ranperda KTR DKI

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - "Center for Law and Good Governance Studies" (CLGS) dan "Indonesia Center for Legislative Drafting" (ICLD) menyoroti proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta.

Melalui siaran resminya, Rabu, Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif memaparkan, sebagai produk hukum yang lahir dari delegasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Ranperda KTR ini wajib mengakomodir partisipasi bermakna (meaningful participation).

Fitri mengatakan, partisipasi bermakna pada dasarnya dilaksanakan dengan menghadirkan pihak-pihak yang terdampak untuk mewujudkan perolehan atas hak untuk didengar, dipertimbangkan dan dijelaskan.

Kemudian secara substansi, perlu dilakukan harmonisasi. Artinya, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Yang juga tidak kalah penting adalah pendekatan holistik seperti yang tertuang dalam penjelasan Pasal 151 Ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," ujar Fitri.

Baca juga: Pansus Raperda KTR pastikan hak pedagang rokok terakomodir

Dari aspek hukum (legalitas), kajian ICLD menunjukkan masih ada norma yang belum sesuai antara pasal dalam Ranperda KTR DKI Jakarta dengan peraturan di atasnya atau UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Sebagai delegasi dari aturan di atasnya, ICLD menilai perlu adanya pemisahan rokok elektronik dengan rokok konvensional dalam Ranperda KTR DKI Jakarta.

Masih dengan persoalan kesesuaian norma, Fitri juga menyoroti dalam Pasal 5 Ayat (2) Ranperda KTR DKI Jakarta memuat rumusan batasan KTR yang tidak diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 serta aspek perizinan usaha dalam Pasal 17 Ayat (3).

"Maka, sekali lagi, perlu kita mempertimbangkan seluruh pasal-pasal dalam Ranperda KTR ini secara holistik dan proporsional. Karena sesuai delegasi Pasal 151 Ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bahwa kewenangan pemerintah daerah harus mempertimbangkan secara keseluruhan dampak," katanya.

Baca juga: Komitmen kepala daerah kunci keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menyampaikan dukungan penuh terhadap pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan tersebut.

"Kami berupaya mendengar dari berbagai sisi atas kebijakan yang berkepanjangan ini. Terkait pembahasan pasal per pasal, termasuk soal pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter satuan pendidikan, pemisahan rokok elektrik dan rokok konvensional, ada beberapa masukan yang akan kami 'review'," katanya.

Salah satunya adalah masukan dari "Indonesia Center for Legislative Drafting" (ICLD) yang turut menyoroti proses penyusunan peraturan tersebut.

Farah menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa keseimbangan aspek ekonomi dan kesehatan turut dijaga dalam proses penyusunan.

"Kami menekankan juga terkait 'meaningful participation' dan ini adalah wajib. Harapan dan gagasan berbagai pihak pasti kami dengarkan dan mendapatkan gambaran secara utuh," katanya.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |