Celios: Magang bergaji UMP harus percepat transisi ke pekerjaan formal

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai program magang bergaji upah minimum provinsi (UMP) harus bisa mempercepat transisi ke akses pekerjaan formal yang laik.

“Harapannya (program ini bisa dibarengi) insentif-insentif lainnya yang memungkinkan ada dukungan terhadap pencari kerja, job matching, misalkan, atau yang pada prinsipnya mendorong transisi ke pekerjaan formal itu lebih cepat,” kata Wahyudi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Adapun program magang bergaji UMP ini masuk dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 pemerintah, yang secara umum diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Wahyudi menilai program magang ini menarik bagi lulusan baru (fresh graduate) agar bisa memberikan pengalaman kerja sekaligus dihargai dengan upah, mengingat masih banyak praktik magang yang eksploitatif atau tidak dibayar.

Baca juga: Airlangga: Program magang nasional terbuka untuk swasta dan BUMN

“Idealnya ini bisa membantu kelompok khususnya generasi Z yang saat ini mungkin juga terdampak signifikan karena situasi ekonomi melambat, uang jajan dari orang tua mungkin terus mengalami pengurangan, terlebih lagi ketidakpastian masa depan mereka karena ketiadaan lapangan kerja,” jelas dia.

Namun, Wahyudi juga mengingatkan bahwa program ini harus dibarengi dengan strategi lintas sektor antara pemerintah dan dunia usaha, agar sifatnya tidak sementara dan benar-benar berdampak untuk mengurangi angka pengangguran muda.

“Jangan sampai malah hanya sekadar menunda penganggurannya karena magang 6 bulan itu kalau kemudian nanti tidak dilanjutkan menjadi pekerja tetap, ya berarti tidak ada kelanjutan dan bisa jadi orang yang sama akhirnya hanya pindah dari satu magang ke magang lainnya,” kata dia.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |