Cegah KDRT, KemenPPPA gaungkan kemandirian ekonomi perempuan

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mendorong penguatan kemandirian sosial dan ekonomi perempuan, disertai peningkatan literasi hukum, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Perempuan perlu diberdayakan agar lebih berani mengambil langkah. Selain itu, ketahanan keluarga juga penting sebagai upaya pencegahan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang pejabat negara.

Upaya ini penting mengingat ada banyak kasus KDRT di Indonesia yang berakhir tanpa penyelesaian hukum.

Salah satu penyebab utamanya adalah korban, khususnya istri, tidak berani melapor, atau memilih mencabut laporan karena berbagai tekanan.

"Situasi ini membuat banyak perempuan akhirnya terjebak dalam siklus kekerasan yang sulit diputus," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.

Ia menegaskan dugaan KDRT dalam kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta aturan hukum lain yang berlaku.

Menteri Arifah Fauzi pun berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan benar-benar berpihak pada korban.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tidak bisa hanya ditanggung oleh pemerintah.

Menurutnya, seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, lembaga swasta, hingga masyarakat, harus ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Sebelumnya, seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga memukul istrinya di depan para pegawainya di kantor BPJPH di Jakarta Timur.

Peristiwa kekerasan terjadi pada 17 Agustus 2025 siang, usai M mengikuti pelaksanaan upacara bendera.

Baca juga: Menteri PPPA: Penerapan konsep mubadalah penting wujudkan kesetaraan

Baca juga: Komnas Perempuan nilai KDRT oleh pejabat BPJPH pelanggaran ganda

Baca juga: Komnas minta lembaga negara tidak tolerir KDRT yang dilakukan pejabat

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |