Jakarta (ANTARA) - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban penting bagi seluruh peserta agar status kepesertaan tetap aktif. Dengan kepesertaan yang terjaga, akses terhadap berbagai layanan kesehatan dapat digunakan kapan saja tanpa kendala administrasi. Hal ini menjadi salah satu syarat utama agar manfaat BPJS dapat diterima secara maksimal.
Berikut panduan lengkap yang dapat diikuti peserta untuk mengecek tagihan secara berkala sekaligus melakukan pembayaran iuran dengan mudah. Prosesnya kini dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, sehingga lebih praktis dan aman.
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dengan password dan captcha. Pilih menu Info Iuran untuk mengetahui besaran iuran, dan Info Riwayat Pembayaran untuk melihat riwayat dan denda (jika ada).
2. Melalui WhatsApp Assistant JKN (CHIKA / Pandawa)
Simpan nomor 0811-97500-400, mulailah chat, pilih opsi “Cek Tagihan” atau ketik angka 2, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir format DDMMYYYY. Balasan akan berisi rincian tagihan dan status kepesertaan.
3. Via SMS Gateway
Kirim SMS dengan format TAGIHAN [spasi] Nomor Kartu BPJS ke 0877-7550-0400. Balasan berupa info tagihan akan dikirim otomatis ke nomor Anda.
4. Melalui website resmi BPJS Kesehatan
Akses situs resmi BPJS Kesehatan, pilih menu "Cek Iuran", kemudian masukkan NIK atau nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode validasi. Setelah itu, akan tampil informasi tentang iuran dan tunggakan (jika ada).
5. Melalui Platform E-Commerce dan E-Wallet
Anda juga bisa cek tagihan dan membayar melalui platform seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, serta e-wallet (GoPay, OVO, DANA). Caranya: buka menu pembayaran/tagihan, pilih BPJS Kesehatan, masukkan nomor peserta, dan cek tagihan.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan
1. ATM & Mobile Banking
Bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN menyediakan menu pembayaran BPJS. Anda tinggal memilih menu, masukkan nomor virtual account (VA), dan konfirmasi pembayaran.
2. Minimarket (Alfamart, Indomaret, dll.)
Datangi kasir minimarket, sebutkan ingin bayar BPJS Kesehatan, dan berikan nomor peserta atau VA. Pembayaran akan diproses di tempat.
3. E-Wallet (GoPay, OVO, DANA, LinkAja)
Pilih menu BPJS di aplikasi e-wallet, masukkan nomor VA, dan lanjutkan pembayaran sesuai panduan di aplikasi.
4. E-Commerce
Login akun, buka menu “Tagihan dan Isi Ulang” → pilih BPJS Kesehatan → masukkan nomor peserta dan periode → tampil tagihan → pilih metode pembayaran → selesaikan pembayaran.
5. Fitur Autodebet di Mobile JKN
Peserta mandiri dapat mendaftar autodebet melalui bank atau non-bank seperti DOKU Wallet, Finpay, dan i-Saku. Setelah terdaftar, iuran akan otomatis ditarik setiap bulan.
Risiko jika menunggak
• Akses layanan kesehatan ditangguhkan hingga pembayaran lunas.
• Denda untuk rawat inap: 5 persen dari biaya diagnosa × jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
• Jika tunggakan lebih dari 3 bulan, dikenakan cicilan (REHAB) dan tetap wajib bayar iuran bulan berjalan.
Untuk menjaga manfaat dan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, penting bagi peserta untuk rutin cek tagihan dan bayar iuran tepat waktu. Beragam kanal digital dan konvensional tersedia agar proses menjadi mudah, cepat, dan aman. Mengaktifkan autodebet juga disarankan untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Legislator DKI nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jadi beban
Baca juga: Cara cek notifikasi BSU 2025 di situs resmi dan aplikasi JMO
Baca juga: Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 melalui aplikasi JMO
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.