Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Lampung 2025 telah berlangsung sejak 4-5 Juni 2025 bagi calon murid jenjang SMA Unggul jalur prestasi.
Selanjutnya, pada 16-19 Juni 2025 akan dibuka pendaftaran SPMB Lampung bagi calon murid jenjang SMA Unggul jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, sekaligus jenjang SMA Reguler serta SMK.
Setelah melalui proses verifikasi dokumen dan tes seleksi, para peserta akan menerima pengumuman hasil seleksi SPMB. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau diterima satuan pendidikan tujuan, mereka wajib melakukan daftar ulang.
Daftar ulang merupakan salah satu tahapan SPMB untuk melengkapi administrasi sekolah, sekaligus menyatakan status peserta yang diterima sebagai siswa yang resmi mengikuti kegiatan pembelajaran sekolah.
Dalam kebijakan SPMB Lampung, seluruh proses daftar ulang siswa SMA negeri dan SMK negeri di Provinsi Lampung tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Baca juga: Cara pengajuan akun dan verifikasi KK SPMB Jakarta 2025 SMA-SMK
Sebelum melakukan daftar ulang, para siswa yang berhasil diterima sekolah tujuan perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi, yakni sebagai berikut:
- Bukti pendaftaran asli
- Kartu tanda peserta Tes Kemampuan Akademik (bagi jenjang SMA Unggul).
- Bukti lapor diri
- Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang telah dilegalisasi, sebanyak 2 lembar.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTKM) dari orang tua/wali berupa dokumen asli.
- Materai 10.000 untuk surat pernyataan yang disiapkan pihak sekolah penerima.
Melansir dari Petunjuk Teknis SPMB SMA dan SMK Provinsi Lampung tahun ajaran 2025/2026, berikut tata cara melakukan daftar ulang secara online bagi peserta yang diterima satuan pendidikan tujuan:
- Calon murid diwajibkan mengisi formulir daftar ulang melalui tautan google form yang telah disediakan oleh sekolah tujuan.
- Proses daftar ulang juga dilakukan secara online melalui laman http://lampung.spmb.id, lalu pilih menu "Lapor/Lapor Diri". Daftar ulang dibuka pukul 07.30 WIB - 15.00 WIB, sesuai jadwal masing-masing jenjang pendidikan.
- Setelah menyelesaikan daftar ulang secara online, calon murid wajib datang langsung ke sekolah penerima untuk menyerahkan dokumen sebagai kelengkapan administrasi sekolah.
Baca juga: Mekanisme tes terstandar dan penilaian jalur prestasi SPMB Jabar 2025
Jika calon murid yang telah dinyatakan lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka pihak sekolah akan menganggap tidak melanjutkan proses pendaftaran. Status penerimaan tersebut otomatis dinyatakan hangus dan tidak berlaku.
Sebagai gantinya, kursi yang kosong akan diberikan kepada calon murid lain yang sebelumnya berada di daftar cadangan, sesuai dengan jalur pendaftaran yang diikuti dan kebijakan dari masing-masing sekolah.
Proses daftar ulang bagi peserta SPMB Lampung 2025 dimulai pada 14-15 Juni untuk siswa SMA Unggul jalur prestasi. Sementara, jadwal daftar ulang bagi peserta yang lulus melalui jalur domisili, afirmasi, atau mutasi akan berlangsung pada 25-26 Juni 2025.
Kemudian, pelaksanaan daftar ulang untuk jenjang SMA Reguler dan SMK juga akan dilaksanakan pada 25-26 Juni 2025.
Setelah proses daftar ulang selesai, para siswa yang sudah terdaftar secara resmi akan mulai kegiatan sekolah dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14 Juli 2025, sesuai jadwal pelaksanaan SPMB Lampung 2025.
Baca juga: SPMB Politeknik Statistika STIS 2025: Syarat, jalur, dan seleksi
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025