Bulog masifkan penyaluran beras SPHP dengan pengawasan terpadu

2 months ago 6

Jakarta (ANTARA) - Perum Bulog menggencarkan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara masif ke seluruh wilayah Indonesia dengan pengawasan terpadu sehingga tepat sasaran.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan penyaluran beras SPHP merupakan upaya konkret Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan beras bagi masyarakat.

"Penyaluran dilakukan dengan pengawasan lintas instansi guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan," kata Suyamto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan Bulog saat ini mengintensifkan penyaluran beras SPHP melalui berbagai jalur distribusi resmi.

Baca juga: Mentan proyeksikan negara rugi Rp2 triliun akibat oplosan beras SPHP

“Kami berkomitmen menjaga keterjangkauan beras di masyarakat serta memperkuat stabilitas harga pangan nasional,” ujarnya.

Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui pasar tradisional, Kios Pangan binaan pemerintah, program Gerakan Pangan Murah (GPM) bersama pemerintah daerah, serta melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang turut memperluas jangkauan distribusi ke lapisan masyarakat.

Dia menyebutkan masyarakat dapat memperoleh beras SPHP sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp12.500/kilogram (kg) untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB dan Sulawesi.

Baca juga: Mentan ingatkan penyaluran beras SPHP hati-hati dan tepat sasaran

Kemudian Rp13.100/kg untuk Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan; serta Rp13.500/kg untuk Maluku dan Papua.

"Setiap konsumen dapat membeli beras SPHP maksimal sebanyak 2 pak, atau 10 kilogram, dengan harapan beras SPHP dapat dirasakan bersama dan merata oleh seluruh masyarakat Indonesia," tambah Suyamto.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |