Brasilia (ANTARA) - Brasil telah mengajukan permohonan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menggugat tarif tinggi yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap barang ekspor Brasil ke AS, demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Brasil pada Rabu (6/8).
Menurut pihak kementerian, Brasil mengajukan "permohonan konsultasi" kepada badan pengatur perdagangan tersebut, yang merupakan langkah pertama dalam menggugat tarif, sebelum proses itu mencapai tahap penyelesaian sengketa.
Permintaan tersebut menantang tarif yang diberlakukan oleh Trump melalui sejumlah perintah eksekutif pada 2 April dan 30 Juli 2025, yang didasarkan pada undang-undang AS seperti Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) dan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Kedua kebijakan tersebut secara kolektif dapat mengenakan tarif hingga 50 persen terhadap berbagai produk asal Brasil.
"Dengan memberlakukan kebijakan yang telah disebutkan di atas, AS secara terang-terangan melanggar komitmen inti yang telah disepakati negara tersebut di WTO seperti prinsip memberikan perlakuan yang sama kepada semua negara (most-favored-nation principle) dan batas atas tarif yang telah dinegosiasikan dalam kerangka organisasi tersebut," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Konsultasi bilateral merupakan langkah formal pertama dalam sistem penyelesaian sengketa WTO, yang dirancang bagi para pihak guna mencari solusi yang dinegosiasikan untuk sengketa mereka sebelum meminta panel resolusi.
"Pemerintah Brasil menegaskan kembali kesediaannya untuk bernegosiasi dan berharap bahwa konsultasi ini akan berkontribusi terhadap penyelesaian masalah tersebut," menurut kementerian itu.
Kedua pihak akan menentukan tanggal dan lokasi konsultasi dalam beberapa pekan ke depan.
Tarif baru Trump terhadap Brasil mulai berlaku pada Rabu pekan ini dan menjadi tarif tertinggi yang pernah diberlakukan oleh Pemerintah AS.
Menurut estimasi dari Kementerian Perdagangan Brasil, sekitar 35,9 persen barang ekspor Brasil ke AS akan terdampak.
Kebijakan tersebut mencakup daftar panjang produk yang mendapat pengecualian, termasuk jus jeruk, pesawat sipil, minyak bumi, kendaraan dan suku cadangnya, pupuk serta produk energi. Sementara itu, pajak tinggi diberlakukan terhadap produk-produk tertentu seperti daging dan kopi.
Pada Selasa (5/8), sebuah resolusi yang diterbitkan dalam Buletin Pemerintah Brasil memberi kewenangan kepada Kementerian Luar Negeri Brasil untuk mengaktifkan proses penyelesaian sengketa WTO.
Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua negara mematuhi perjanjian perdagangan dan dapat menggugat kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
Pewarta: Xinhua
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.