Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta seluruh pelaku usaha, terutama di bidang obat dan makanan, agar senantiasa menegakkan komitmen dalam melindungi masyarakat dengan mengedarkan produk yang aman, bermutu, dan telah memperoleh izin.
“Kami mengharapkan para pelaku usaha untuk menegakkan komitmen dan tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia pun meminta para pelaku usaha untuk terus memenuhi regulasi yang ada di Tanah Air terkait usaha yang dijalani serta memenuhi ketentuan legalitas persyaratan keamanan mutu dan manfaat atau khasiat dari produknya.
Berikutnya Taruna menegaskan komitmen BPOM untuk selalu hadir melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko. Penggunaan obat dan makanan secara ilegal, kata dia, tidak hanya dapat membahayakan kesehatan, tetapi juga bisa membahayakan jiwa pasien.
Baca juga: BPOM siapkan uji laboratorium soal ompreng MBG mengandung minyak babi
Hal tersebut disampaikan Taruna menyusul adanya temuan BPOM terkait dengan pelaku usaha yang mengesampingkan perlindungan terhadap masyarakat. Temuan itu berupa sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca yang ilegal.
BPOM pun telah menindak sarana peredaran produk ilegal yang berupa klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah itu.
Taruna menjelaskan penindakan terhadap sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan itu, kata dia, menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan kepada pasien, seperti pada bagian lengan.
Ia menyampaikan pula bahwa sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.
Baca juga: BPOM tindak sarana peredaran sekretom ilegal di Magelang
"Sarana ini dikamuflase dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," ujar Taruna Ikrar.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml dalam bentuk siap disuntikkan. Selain itu ditemukan pula 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.
Ada pula produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Di TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.
Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terapi sekretom bisa membantu mengatasi kebotakan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.