BPOM bakal implementasi rekomendasi BPK perkuat fungsi pengawasan

3 months ago 13

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK yakni revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi meyakini hasil pemeriksaan oleh BPK adalah hal strategis bagi BPOM dalam mengoptimalkan efektivitas pengawasan kinerja BPOM, khususnya untuk komoditas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) melalui langkah perbaikan konkret berdasarkan evaluasi dari pihak eksternal, dalam hal ini BPK.

“Tindak lanjut ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan sistem pengelolaan keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun kinerja. Rekam jejak kami dalam menindaklanjuti masukan BPK per semester I tahun 2024, sebanyak 268 dari total 271 rekomendasi (98,89 persen) telah ditindaklanjuti sesuai saran,” kata Yan Setiadi.

Menurutnya, LHP merupakan upaya menilai dan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki untuk menjaga dan meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi BPOM, sekaligus dalam rangka mewujudkan target BPOM untuk menjadi bagian dari komunitas regulator dunia.

Baca juga: BPOM dan Barantin kolaborasi perkuat pengawasan pangan

Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.

Dalam keterangan yang sama, Deputi 2 BPOM Mohamad Kashuri juga mengapresiasi hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan BPK. Kashuri ikut menyampaikan komitmennya menindaklanjuti setiap rekomendasi.

“Dari hasil pengawasan eksternal, kami bisa melihat kekurangan-kekurangan yang ada. Yang paling mendasar adalah masukan terkait dengan nomenklatur Kedeputian 2. Ini akan menjadi amunisi dalam mengajukan usulan perubahan terhadap Perpres Nomor 80/2017,” ujar Kashuri.

Adapun LHP tersebut berisi penilaian terhadap kinerja pengawasan OTSKK tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024 pada BPOM di Jakarta dan daerah.

Baca juga: BPOM luncurkan 3 program kolaborasi perkuat kemandirian obat RI

Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VI.A BPK Ruben Artia Lumbantoruan mengatakan LHP ini mencakup beberapa ruang lingkup, yaitu kebijakan, pedoman, dan peraturan serta pelaksanaan kegiatan terkait pengawasan OTSKK. Juga mencakup mengenai penggunaan sistem informasi serta pelaksanaan fungsi monitoring dan evaluasi.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan 4 isu temuan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh BPOM, yakni regulasi organisasi dan tata kerja pengawasan OTSKK, teknis pelaksanaan pengawasan, rekapitulasi data sertifikat yang dikeluarkan bagi pelaku usaha, serta tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM.

“Kami merekomendasikan kepada Kepala BPOM untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan POM, salah satunya untuk mengakomodir Obat Bahan Alam (OBA) sebagai salah satu komoditas pengawasan,” kata Ruben.

“Kami juga mendorong BPOM untuk lebih tegas, dengan mengenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, kepada para pelaku usaha OTSKK yang melakukan produksi saat sertifikat CPOTB atau CPKB-nya kedaluwarsa,” ucapnya.

Baca juga: BPOM gandeng Kemenhan atasi harga obat mahal

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |