Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengemukakan perlunya penerapan peraturan tentang kuota akses internet yang tidak terpakai agar status serta mekanisme pengelolaannya lebih jelas.
"Harus ada peraturan turunan khusus dan tidak boleh dibiarkan, ini kan ada sesuatu yang menjadi keresahan publik dan harus kita cari jalur keluar," kata anggota BPKN Jailani di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat.
Jailani menjelaskan bahwa kuota akses internet yang sudah dibeli oleh konsumen pada dasarnya merupakan hak konsumen menurut ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, dalam praktiknya kuota akses internet yang tidak terpakai kerap hangus begitu saja.
"Karena regulasi yang mengatur tentang itu belum ada, belum clear soal itu," kata Jailani.
"Kayak, misalnya ada klausul baku yang menjadi rujukan pihak operator, tentu klausul baku itu kan dasarnya pasti ada aturan di bawah undang-undang. Tapi, menurut saya, kan harusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ia menjelaskan.
Baca juga: IDTUG usulkan skema pemanfaatan sisa kuota internet tak terpakai
Jailani menekankan pentingnya kejelasan mengenai status kuota internet yang sudah dibeli konsumen tetapi tidak terpakai.
Menurut dia, penting untuk mengklasifikasikan apakah kuota akses internet yang tidak terpakai itu selanjutnya menjadi aset perusahaan telekomunikasi, barang milik konsumen yang tertinggal, atau bentuk lain.
Dia menyampaikan perlunya peraturan khusus untuk memperjelas tata kelola kuota akses internet yang sudah dibeli oleh konsumen tetapi tidak terpakai.
Menurut dia, perlu ada keselarasan pemahaman mengenai kuota akses internet milik konsumen yang tidak terpakai antara operator, konsumen, dan regulator.
Baca juga: Operator diminta transparan soal kuota internet hangus
Jailani mengemukakan bahwa penyelesaian masalah berkenaan dengan sisa kuota akses internet yang tidak terpakai perlu mengakomodir kepentingan konsumen maupun operator.
"Posisi BPKN adalah memastikan bahwa perekonomian kita itu tumbuh dengan baik. Karena di dalamnya ada pelaku usaha dan konsumen, dua instrumen ini harus kepentingan dan haknya itu bisa berjalan berimbang," kata Jailani.
Dia mengatakan bahwa BPKN akan mengkaji persoalan kuota internet hangus sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Masukan-masukan seperti ini akan kita coba kombinasikan dengan kajian-kajian kita," katanya.
"Ujungnya adalah untuk kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha, sehingga bisnis telekomunikasi menjadi lebih terbuka, kondusif, dan berkelanjutan," demikian Jailani.
Baca juga: Tanggapan ATSI soal kerugian akibat kuota internet hangus
Baca juga: Telkomsel buka suara soal kerugian akibat kuota internet hangus
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.