BPJS Kesehatan-Kemenkum teken MoU perkuat produk layanan kesehatan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait kerja sama bidang pertukaran data dan informasi serta kolaborasi program, guna memperkuat produk-produk layanan kesehatan supaya lebih baik bagi masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan di Jakarta, Kamis, pihaknya memberikan layanan seperti administrasi hukum hingga kekayaan intelektual.

Menurutnya, data yang terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum dapat mempercepat perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar sekitar 2 persen lagi, serta menjaga angka kepesertaan tersebut agar sampai tidak berkurang.

"Kemudian yang kedua juga terkait dengan kolaborasi program, karena tentu BPJS punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang tentu bisa memberikan nilai edukasi, literasi kepada masyarakat, pentingnya gotong royong untuk membangun bangsa ini supaya menjadi lebih sehat," Supratman menuturkan.

Baca juga: Pemprov Kaltim gratiskan iuran BPJS kelas 3 bagi seluruh warga setahun

Baca juga: Panduan lengkap klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan

Dia menjelaskan, terkait kerja sama hukum, pihaknya juga menawarkan untuk mengirimkan satu orang dari pihaknya ke BPJS Kesehatan untuk mengurusi urusan parlemen, mengingat topik BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional sering masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Jadi sekarang rata-rata, kementerian-kementerian yang ada sekarang, alhamdulillah untuk kepala biro hukumnya hampir semuanya sekarang rata-rata dari Kementerian Hukum. Kita bisa support, supaya proses harmonisasi dalam setiap kali ada produk perundang-undangan yang akan dilahirkan itu bisa lebih cepat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa setiap tahun, BPJS Kesehatan masuk dalam Prolegnas, sehingga kolaborasi di bidang hukum menjadi penting.

Terlebih, kata Ghufron, pihaknya mengemban tugas dari Undang-Undang Dasar, yang mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Dia mencontohkan, kerja sama ini dapat membantu BPJS Kesehatan melindungi hak intelektualnya, mengingat pihaknya banyak menciptakan lagu dan buku sebagai bahan promosi.*

Baca juga: Dinkes Kaltim: Pelayanan kesehatan gratis resmi dimulai

Baca juga: BPJS Kesehatan-Kemenag Kalteng pastikan calon haji terlindungi JKN

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |