BP3MI Kepri sebut Kamboja bukan negara penempatan PMI

4 weeks ago 10

Batam (ANTARA) - Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau Iman Riyadi menyebut Kamboja bukan negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sehingga bila ada tawaran bekerja di negara itu sudah pasti ilegal.

“Ada tiga negara yang bukan jadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, yakni Vietnam, Myanmar, dan Kamboja,” kata dia di Batam, Jumat.

Dia menjelaskan kasus PMI asal Tanjungpinang, Agung Haryadi yang mengaku disekap di Kamboja oleh pihak yang mempekerjakan merupakan PMI yang bekerja secara tidak prosedural sehingga datanya tidak tercatat dalam e-PMI yang ada di P2MI.

Dia menjelaskan salah satu kendala belum dipulangkan Agung Haryadi selain karena bekerja secara tidak prosedural, juga dikarenakan Kamboja bukan negara penempatan PMI.

“Karena Kamboja bukan menjadi negara penempatan PMI, artinya juga mungkin kendalanya seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: BP3MI Kepri pastikan PMI deportasi dari Malaysia dalam kondisi sehat

Alasan Kamboja, Myanmar, dan Vietnam tidak menjadi negara tujuan penempatan PMI secara legal karena di negara tersebut melegalkan perjudian sedangkan di Indonesia judi ilegal.

“Alasannya karena di sana judi scammer legal, bertentangan dengan negara kita, artinya Indonesia tidak akan menjadi tujuan berangkatkan PMI ke sana,” kata Imam.

Ia mengimbau masyarakat yang mendapat tawaran bekerja di luar negeri dapat mencari informasi resmi mengenai negara-negara penempatan yang resmi melalui SISKOP2MI dan mengecek perusahaan yang menawarkan pekerjaan legal atau tidak.

"Masyarakat bisa lihat datanya di SISKOP2MI," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mencatat kasus warga negara Indonesia (WNI) terlibat pekerjaan penipuan online scam di berbagai penjuru dunia terus mengalami peningkatan.

KBRI Phonm Penh setiap hari menerima rata-rata 15-30 pengaduan kasus perlindungan WNI yang kebanyakan menyerupai Agung Haryadi.

Hingga November 2024, KBRI Phonm Penh telah berhasil menangani lebih dari 2.946 kasus perlindungan WNI, termasuk di antaranya 2.259 kasus (atau lebih dari 76 persen) yang terkait penipuan (scam) online.

Jumlah WNI di Kamboja diprediksi telah menembus 100 ribu orang per November 2024.

Baca juga: BP3MI Kepri minta PMI korban TPPO melapor ke polisi

Baca juga: Menteri P2MI menginap di rumah eks pekerja migran asal Karawang

Baca juga: BP3MI: 35 PMI dideportasi dari Malaysia

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |