Jakarta (ANTARA) - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, bagaimana jika seseorang yang bekerja sebagai buruh, kuli, atau pekerja lapangan merasa kesulitan menjalankan puasa karena tuntutan pekerjaan yang berat? Apakah pekerja berat diperbolehkan tidak berpuasa demi mencari nafkah?
Dalam ajaran Islam, terdapat keringanan bagi umat Muslim yang menghadapi kondisi tertentu sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Namun, ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang memutuskan untuk tidak berpuasa.
Lantas, bagaimana hukum pekerja berat yang tidak berpuasa demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga? Berikut penjelasannya, yang telah dilansir dari Nu online, Mui, dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Cara menghindari masalah pencernaan di bulan Ramadhan
Hukum pekerja berat tidak berpuasa di bulan Ramadhan
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap umat Muslim. Namun, ada keringanan bagi orang-orang dengan profesi tertentu seperti buruh, kuli, atau pekerja berat yang menghadapi kesulitan saat berpuasa.
Meski demikian, kewajiban puasa tetap harus dihargai selama tidak membahayakan kesehatan. Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pandangan Abu Bakar al-Ajiry terkait hukum puasa bagi pekerja berat, sebagai berikut:
قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ
“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).
Jika pekerjaan tersebut masih memungkinkan untuk ditinggalkan tanpa menimbulkan dampak yang fatal, maka hukum membatalkan puasa dianggap berdosa. Namun, jika meninggalkan pekerjaan tersebut justru menimbulkan dampak buruk yang signifikan, maka diperbolehkan membatalkan puasa karena alasan uzur.
Mayoritas ulama fikih mewajibkan sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra. Apabila seseorang merasa sangat lapar dan haus saat bekerja, lalu khawatir kondisi tersebut membahayakan kesehatannya, maka ia diperbolehkan membatalkan puasa dan wajib menggantinya di lain hari.
Bahkan, jika dampak buruk yang dirasakan sangat membahayakan dan memprihatinkan, maka membatalkan puasa menjadi keharusan baginya." (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648).
Baca juga: Dokter ungkap syarat agar pasien diabetes melitus anak bisa berpuasa
Syekh M Said Ba'asyin dalam kitab Busyrol Karim menjelaskan bahwa pekerja berat tetap diwajibkan berniat puasa pada malam hari sebelum Ramadhan. Jika saat menjalani puasa mereka merasa mampu, maka ibadah puasa harus dilanjutkan. Namun, jika rasa haus, lapar, atau kelelahan yang dirasakan membahayakan kesehatan, mereka diperbolehkan membatalkan puasa dan wajib menggantinya di lain hari.
Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Syarqawi yang menyatakan bahwa pekerja berat boleh membatalkan puasa apabila pekerjaannya tidak memungkinkan untuk dilakukan pada malam hari, atau jika meninggalkan pekerjaan tersebut menyebabkan hilangnya penghasilan yang menjadi kebutuhan pokok keluarga.
Meski demikian, Islam tetap menganjurkan para pekerja berat untuk berusaha menunaikan puasa semampunya, dan hanya diperkenankan membatalkan puasa jika dalam kondisi darurat.
Kesimpulan
Kesimpulannya, para pekerja berat tetap diwajibkan berniat puasa di malam hari sebelum Ramadhan dan berusaha menjalankannya semaksimal mungkin. Jika saat bekerja mereka merasa mampu, maka puasa harus dilanjutkan.
Namun, jika rasa haus, lapar, atau kelelahan yang dirasakan membahayakan kesehatan atau mengancam penghasilan yang menjadi kebutuhan pokok keluarga, maka diperbolehkan membatalkan puasa dan wajib menggantinya di lain hari. Pembatalan puasa hanya dibenarkan dalam keadaan darurat yang benar-benar membahayakan diri sendiri.
Baca juga: Cara minum obat saat puasa, tetap sehat tanpa membatalkan ibadah
Baca juga: Tetap sehat saat puasa, ini bentuk obat yang tidak membatalkan puasa
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025