OJK: Perusahaan pegadaian dan pembiayaan UKM wajib jadi pelapor SLIK

3 hours ago 1
Dan informasi debitur yang ada di kita, nanti akan menjadi semakin komprehensif dan tentu akan mendukung industri jasa keuangan melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan...,

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, seluruh perusahaan pegadaian yang memberikan pembiayaan berbasis jaminan fidusia serta perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah (UKM) diwajibkan untuk menjadi pelapor SLIK paling lambat Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penambahan lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan memperluas informasi dan penyediaan akses yang lebih luas di dalam daftar SLIK tersebut.

“Dan informasi debitur yang ada di kita, nanti akan menjadi semakin komprehensif dan tentu akan mendukung industri jasa keuangan melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, serta risiko asuransi dan penjaminan serta kegiatan lainnya dengan lebih baik lagi,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDKB) Februari 2025 di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada tahun lalu, OJK memperluas cakupan pelapor SLIK yang meliputi perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan penjaminan, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal pinjaman daring (pindar).

“Bergabungnya perusahaan asuransi produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan penjaminan, dan pinjaman daring ke SLIK dilakukan secara bertahap di tahun 2024,” katanya.

Pada 2024, catat Mahendra, ditetapkan sebanyak 10 perusahaan asuransi, 17 perusahaan penjaminan, dan enam perusahaan pindar sebagai pelapor SLIK tahap pertama.

Selanjutnya, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan pindar lainnya akan ditetapkan sebagai pelapor SLIK paling lambat pada Juli 2025, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Mahendra mengatakan, perluasan cakupan ini diharapkan mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif.

Dengan bergabungnya perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, pindar, pegadaian, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi dan UKM sebagai pelapor SLIK, maka nantinya jumlah pelapor SLIK akan meningkat dari 2.033 pelapor pada Desember 2024 menjadi 2.256 pada Desember 2025.

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. OJK telah memberikan layanan SLIK kepada industri dan masyarakat mulai 1 Januari 2018.

Pada awal implementasinya, pelapor SLIK hanya terdiri atas bank umum dan BPR-BPRS yang memiliki aset di atas Rp10 miliar serta lembaga yang memberikan pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, SMF, LPEI, PNM, dan koperasi simpan pinjam di mana sebelumnya telah menjadi pelapor sistem informasi debitur Bank Indonesia.

Dalam rangka memperluas cakupan (coverage) SLIK, OJK secara bertahap memperluas para pelapor SLIK yang kemudian meliputi seluruh BPR-BPRS tanpa pembatasan aset lagi dan seluruh perusahaan pembiayaan. Perluasan cakupan ini dilakukan pada Desember 2018.

Pada Februari 2021, OJK juga memasukkan perusahaan efek sebagai pelapor SLIK. Sedangkan untuk lembaga pendanaan efek baru dimasukkan sebagai pelapor SLIK pada Desember 2021 serta perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur pada Desember 2022.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |