Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mencermati perkembangan teknologi blockchain yang berpotensi untuk diterapkan dalam sektor perbankan.
“Oleh karena itu, OJK akan terlebih dahulu fokus mempelajari dampak dan risiko blockchain tersebut,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDKB) Februari 2025 di Jakarta, Selasa.
Dalam hal ini, dia menambahkan bahwa OJK juga menyadari pentingnya untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait blockchain agar pada waktunya masyarakat sebagai pengguna layanan perbankan sudah siap untuk memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut.
Ia mengatakan, teknologi blockchain saat ini sudah menjadi bagian dari inovasi yang dilakukan sektor perbankan di berbagai negara dalam mengimplementasikan berbagai emerging technology untuk mendukung kegiatan usaha bank agar bisa terus bersaing di area digital.
Manfaat dan keunggulan teknologi blockchain telah memicu perkembangan decentralized finance yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan keuangan tanpa perantara seperti bank atau lembaga keuangan tradisional, sehingga meningkatkan efisiensi, fleksibilitas, transparansi, dan aksesibilitas terhadap berbagai produk keuangan.
Namun demikian, dia mengingatkan bahwa sifat decentralized finance ini borderless dan anonim yang juga menghadirkan risiko-risiko seperti pencucian uang, pembiayaan teroris, volatilitas pasar, dan isu mengenai perlindungan konsumen.
“Sehingga memang isu ini masih terus juga didiskusikan secara internasional untuk bagaimana masing-masing negara ini bisa merespon secara lebih appropriate antara manfaat dengan dampak negatif yang mungkin timbul. Kalau contoh yang paling maju soal regulasi terkait AI itu mungkin di Uni Eropa. Itu juga salah satu panduan kita di dalam pengembangan regulasi kita ke depan. Tapi tentu ini akan disesuaikan dengan keperluan kita,” kata Dian.
Untuk mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, termasuk implementasi berbagai emerging technology seperti artificial intelligence (AI), OJK telah menerbitkan roadmap, panduan, serta pengaturan salah satunya yakni cetak biru transformasi digital perbankan.
“Kemudian ada buku panduan resiliensi atau daya tahan digital perbankan. Kemudian juga ada POJK yang mengatur tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. Ada SEOJK tentang ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum, dan juga SEOJK tentang penilaian tingkat maturitas digital bank umum,” ujarnya.
Ke depan, imbuh Dian, OJK akan menerbitkan pedoman tentang tata kelola AI yang bisa diterapkan perbankan. Aturan ini masih dalam proses perumusan dan akan disesuaikan dengan perkembangan pembahasan di berbagai forum internasional.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025