Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima sebanyak sembilan ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis) hasil sitaan dari tim gabungan di Ambon.
“Penemuan burung kakatua bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penampungan satwa liar secara ilegal,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Rabu.
Pengamanan satwa dilindungi oleh tim gabungan terdiri atas Polisi Kehutanan (Polhut) Resort Pulau Ambon, Polsek Teluk Ambon, Kepala Resort Waipirit, dan Polhut Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 3 Saumlaki, ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 17:25 hingga 23:15 WIT, di rumah milik warga atas nama Yadi, yang berlokasi di Desa Hatiwe Besar, Dusun Kamiri, RT 01/RW 01, Kecamatan Teluk Ambon.
Saat tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi, mereka menemukan sembilan ekor kakatua maluku dalam kondisi sehat, disimpan di berbagai wadah, yakni 2 buah kandang ukuran sedang, 6 buah kandang ukuran kecil, 1 buah kandang ukuran besar, 20 keranjang buah plastik dan 1 buah terpal biru ukuran 3x4 meter.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 15 satwa dilindungi di Seram Barat
Pemilik rumah (Yadi), tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui nomor telepon juga tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, burung-burung tersebut diamankan ke Polsek Teluk Ambon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah proses pemeriksaan dan pemberian keterangan, seluruh satwa beserta barang bukti kandang diserahkan ke BKSDA Kepulauan Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur konservasi,” ujarnya.
Dari hasil informasi lapangan, tim juga mendapatkan petunjuk bahwa masih ada kemungkinan satwa liar lainnya akan dikirim dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan akan ditampung kembali di rumah yang sama.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan tiga opsetan rusa saat pengawasan arus balik
“BKSDA Kepulauan Maluku kini tengah mempersiapkan langkah-langkah rehabilitasi terhadap burung-burung tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami jaringan peredaran satwa liar yang dilindungi,” ucap Arga.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Baca juga: BKSDA Maluku sita tanduk rusa di Pelabuhan Hunimua.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan lima ekor satwa Nuri Ternate di Pelabuhan Tobelo
Pewarta: Winda Herman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.