Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui petugas Resort Buru mengamankan sebanyak sembilan ekor nuri maluku yang diselundupkan oleh penumpang KM Ngapulu di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
“Sembilan ekor satwa endemik Maluku itu ditemukan disembunyikan dalam botol minuman plastik, yang diduga kuat untuk mengelabui petugas selama perjalanan laut,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Minggu.
Ia menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas Resort Buru bersama Karantina Maluku Satuan Pelayanan Namlea, Kepolisian Perairan dan Udara, serta Perhubungan Laut Namlea saat pemeriksaan penumpang dan barang bawaan kapal.
“Seluruh nuri maluku yang diamankan kini berada di Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKS) Resort Buru untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi satwa liar,” ujarnya.
BKSDA Maluku menegaskan, nuri maluku merupakan satwa dilindungi sehingga setiap bentuk perburuan, penyimpanan, dan perdagangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian satwa endemik Maluku yang populasinya di alam semakin terancam.
BKSDA Maluku juga mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam pengamanan tersebut dan menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur transportasi laut, guna mencegah peredaran ilegal satwa liar, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas penumpang akhir tahun.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari rumah warga
Baca juga: BKSDA Maluku lepas liarkan empat burung dilindungi di Sungai Nief
Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































